kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Pemberhentian Ahok tak harus tunggu banding jaksa


Senin, 29 Mei 2017 / 21:22 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan kalau pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi keputusan hukum secara akhir (final).

“Ahok mundur dan tidak ajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi keputusan hukum final,” kata Tjahjo keterangan tertulisnya, Senin (29/5).

Dia menambahkan, proses tersebut juga tanpa harus menunggu kepastian dari upaya hukum lanjutan, apakah jaksa mengajukan banding atau tidak. Proses pemberhentian Ahok, bisa segera diproses dalam waktu dekat.

Tjahjo mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan hasil komunikasinya adalah terkait masalah status Ahok. Menurut dia, hasil pembicaran tersebut, pemberhentian Ahok sudah final.

“Tanpa harus menunggu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak,” ujar Tjahjo.

Dia bilang, nantinya DPRD DKI Jakarta bisa segera melangsungkan sidang paripurna pemberhentian Ahok. Setelah itu, DPRD mengirimkan surat kepada Kemendagri soal pengunduran diri Ahok untuk diusulkan mendapatkan keputusan Presiden (Kepres).

Keluarnya Kepres pemberhentian Ahok, sekaligus menunjuk Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur defintif. Jadwal pelantikannya nanti bergantung pada Presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×