kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.294   -14,00   -0,09%
  • IDX 6.716   -33,70   -0,50%
  • KOMPAS100 989   -8,19   -0,82%
  • LQ45 764   -6,18   -0,80%
  • ISSI 210   -1,70   -0,80%
  • IDX30 396   -3,70   -0,93%
  • IDXHIDIV20 478   -4,62   -0,96%
  • IDX80 112   -0,96   -0,85%
  • IDXV30 117   -1,43   -1,21%
  • IDXQ30 130   -1,52   -1,16%

Pemberhentian Ahok tak harus tunggu banding jaksa


Senin, 29 Mei 2017 / 21:22 WIB
Pemberhentian Ahok tak harus tunggu banding jaksa


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan kalau pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memenuhi keputusan hukum secara akhir (final).

“Ahok mundur dan tidak ajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi keputusan hukum final,” kata Tjahjo keterangan tertulisnya, Senin (29/5).

Dia menambahkan, proses tersebut juga tanpa harus menunggu kepastian dari upaya hukum lanjutan, apakah jaksa mengajukan banding atau tidak. Proses pemberhentian Ahok, bisa segera diproses dalam waktu dekat.

Tjahjo mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan hasil komunikasinya adalah terkait masalah status Ahok. Menurut dia, hasil pembicaran tersebut, pemberhentian Ahok sudah final.

“Tanpa harus menunggu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak,” ujar Tjahjo.

Dia bilang, nantinya DPRD DKI Jakarta bisa segera melangsungkan sidang paripurna pemberhentian Ahok. Setelah itu, DPRD mengirimkan surat kepada Kemendagri soal pengunduran diri Ahok untuk diusulkan mendapatkan keputusan Presiden (Kepres).

Keluarnya Kepres pemberhentian Ahok, sekaligus menunjuk Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur defintif. Jadwal pelantikannya nanti bergantung pada Presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×