Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
Kepala Humas Pengadilan Tinggu DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Lalu, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Johanes mengatakan, setelah resmi ditunjuk, majelis hakim akan mempelajari serta memeriksa berkas banding tersebut. Setelah proses tersebut dilewati, majelis hakim akan menentukan waktu musyawarah serta putusannya.
"Tapi (putusan) enggak lama kok di PT (Pengadilan Tinggi)," kata Johanes, Sabtu (27/5).
Rabu lalu, PN Jakarta Utara mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu alasan pengajuan banding adalah putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Hakim menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Ahok yang sebelumnya mengajukan banding, telah resmi membatalkan pengajuan bandingnya dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.
(David Oliver Purba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News