kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pembentukan paspampres grup D belum dibahas di DPR


Kamis, 06 Maret 2014 / 14:24 WIB
Pembentukan paspampres grup D belum dibahas di DPR
ILUSTRASI. Rekomendasi saham saat musim laporan keuangan tiba


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi I maupun Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengaku tak pernah membahas rencana pembentukan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Grup D dengan Sekretariat Negara maupun dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Alhasil, anggaran untuk grup ini tidak pernah ada.

"Komisi II belum pernah mendiskusikan, membahas, dan memutuskan anggaran untuk pembentukan grup D Paspampres," ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar di Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Meski berada di bawah TNI, anggaran Paspampres masuk dalam anggaran Sekretriat Negara yang menjadi mitra kerja Komisi II. Paspampres menjadi Kuasa Pengguna Anggaran.

Menurut Agun, selama ini memang ada anggaran untuk keperluan pengawalan mantan-mantan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, tidak pernah dijelaskan secara rinci. Untuk anggaran Paspampres Grup D, kata Agun, tak akan sempat dibahas karena masa sidang di DPR akan segera berakhir.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq yang mengaku tak pernah mengetahui rencana pembentukan Paspampres Grup D. Menurut Mahfudz, secara protokoler memang mantan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak protokoler untuk diberikan pengawalan. Namun, Mahfudz melihat hal ini tak perlu dilakukan melalui pembentukan tim baru.

"Kalau personel mau ditambah, nanti saja setelah pemilu mau itu bagaimana," katanya.

Sebelumnya, kebijakan pemerintah yang menambah Grup D untuk mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden dinilai keliru. Kebijakan itu juga mengundang pertanyaan karena baru dikeluarkan saat ini.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko membantah, pengadaan Grup D Paspampres ini terkait dengan perkembangan kondisi politik dan hukum. Ia juga membantah, pengadaan Grup D Paspampres ini merupakan perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Moeldoko, pengadaan Grup D berasal dari evaluasi Paspampres yang kemudian diajukan ke Panglima TNI.

Paspampres sebelumnya telah memiliki tiga grup, yakni grup A untuk pengawalan Presiden, grup B untuk pengawalan Wakil Presiden, dan grup C untuk pengawalan para tamu negara. Grup D adalah grup bentukan baru yang khusus mengawal mantan Presiden dan Wakil Presiden bersama pasangannya. Satu tim akan diperkuat 30 orang. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×