Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupa meningkatkan rasio perpajakan alias tax ratio yang lebih membaik.
Oleh karena itu, pemerintah telah memasukkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen tersebut, pembentukan badan penerimaan negara tersebut bertujuan untuk meningkatkan tax ratio Indonesia dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Adapun pemerintah membidik target tax rasio pada tahun depan sebesar 11,2% hingga 12% dari PDB, atau lebih tinggi dari target tax ratio pada 2024 sebesar 10,12%.
"Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan (...) melalui pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045," tulis dokumen RKP 2024 tersebut, dikutip Minggu (21/4).
Baca Juga: Dunia Usaha Tertekan, Permohonan Diskon Pajak Bakal Melonjak?
Seperti yang diketahui, pasangan terpilih Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk meningkatkan penerimaan negara usai resmi dilantik.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara.
Anggota Dewan Pakar TKN Drajad Wibowo mengatakan bahwa saat ini pembentukan BPN masih dalam pembahasan. Hanya saja, dirinya belum membeberkan kapan implementasi BPN akan dilakukan. Yang jelas, BPN akan didirikan segera usai Prabowo-Gibran resmi dilantik guna meningkatkan penerimaan negara.
"Pembahasan tentu sudah ada. Untuk implementasinya idealnya si segera mungkin karena penerimaan negara perlu naik cukup besar," ujar Drajad belum lama ini.
Nantinya, pembetukan BPN akan langsung dibawahi oleh presiden terpilih yakni Prabowo Subianto. Hal ini berbeda dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada dalam lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"BPN langsung di bawah presiden. Peran Kemenkeu seperti treasury di berbagai negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News