Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA . Pemerintah memasukkan proses pengendalian bisnis TNI dalam program 100 hari pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Untuk itu, berdasarkan rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, pemerintah bakal menerbitkan payung khusus mengenai pengendalian bisnis TNI tersebut. Payung hukum yang dimaksud berupa peraturan menteri keuangan (Permenkeu).
Purnomo mengatakan, Permenkeu tersebut bakal mengatur kebijakan alias langkah yang akan dilakukan pemerintah mengenai pengambilalihan aset TNI. "Yang penting ada payung hukum dan pelaksanaan teknisnya diatur dalam Permenkeu," ujar dia, Rabu (4/11).
Dia menjelaskan, paling tidak, total aset TNI mencapai Rp 3,3 triliun. Sebagian besar aset terdiri dari koperasi dan yayasan, sementara aset lainnya yang berbentuk perusahaan.
Perlu diketahui, penerbitan Permenkeu itu sendiri merupakan tindak lanjut dari penerbitan peraturan presiden mengenai pengambilalihan bisnis TNI telah resmi dipegang oleh Departemen Pertahanan.
Pengambilalihan yang dimaksud dalam Perpres tersebut terdiri dari tiga hal, yaitu pengambilalihan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola secara langsung oleh TNI, penataan koperasi dan yayasan yang berada di lingkungan TNI, dan penataan atas barang milik negara yang berada di lingkungan TNI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengaturan aset TNI perlu segera dilakukan mengingat laporan keuangan pemerintah pusat yang selalu dinyatakan disclaimer salah satunya karena pengelolaan aset negara di lingkungan TNI masih dipertanyakan.
Sebagaimana diketahui, salah satu yang menyebabkan laporan pemerintah pusat disclaimer lantaran belum ada perhitungan milik negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News