Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membebaskan emas granula dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Belied tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, PP 70/2021 merupakan dukungan pemerintah untuk mendorong industri pengolahan emas dalam negeri.
Sebab, aturan yang berlaku saat ini, menjadikan harga jual emas batangan memiliki unsur PPN di dalamnya, lantaran bahan emas granola sebagai salah satu bahan baku emas batangan dan perhiasan dikenakan PPN.
Baca Juga: Pemerintah tak lagi pungut PPN atas emas granula
Sementara emas batangan yang diimpor ke dalam negeri oleh pabrikan emas tidak kena PPN karena merupakan barang non-BKP (barang kena pajak). Dari sisi pabrikan penghasil emas granule justru lebih banyak mengekspor agar pajak masukan dapat dikreditkan. Selain itu bila dijual di dalam negeri emas granula dikenakan PPN.
“Karena itu harga emas batangan dalam negeri sulit untuk bersaing dengan harga emas batangan impor. Sehingga melalui PP 21/2021 diharapkan dapat menekan impor emas batangan dan mendorong industri pengolahan emas dalam negeri,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (14/7).
Dengan demikian, terbitnya PP 70/2021 maka telah menggantikan aturan sebelumnya yakni PP 106/2015. Poin perubahan dalam PP 70/2021 adalah adanya penambahan atu barang kena pajak (BKP) strategis yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN yaitu emas granula. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, yang memperoleh fasilitas hanya anode slime.
Fasilitas tersebut diberikan karena kedua jenis barang tersebut adalah BKP yang terutang PPN. Namun setelah diolah menjadi emas batangan maka barang tersebut masuk kategori non-BKP. Dus, PPN yang dibayar oleh pengolah emas tidak dapat dikreditkan.
Selanjutnya: Ini jenis-jenis pajak yang dibebaskan Sri Mulyani untuk keperluan Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News