Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas emas granula. Tujuannya, untuk mendorong pembangunan nasional dengan membatu ketersediaan emas granula sebab merupakan barang yang bersifat strategis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Belied ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 28 Juni 2021, dengan masa berlaku per tanggal 28 Juli 2021.
Pemerintah berhadap dengan diundangkannya beleid tersebut dapat meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena emas granula merupakan bahan baku utama.
“Tanpa kemudahan PPN tidak dipungut atas emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor atas emas batangan karena atas impor emas batangan tidak dikenakan PPN,” demikian bagian penejelasan PP 70/2021.
Baca Juga: Penerimaan PPh Badan masih kontraksi hingga akhir semester I 2021
Adapun Pasal 1 ayat 2 menjelaskan, emas granula merupakan emas berbentuk butiran dengan kentuan memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter. Kemudian memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery.
Emas grabula merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh pemegang kontrak karya, pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, atau pemegang izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
Namun demikian, apabila pengusaha kena pajak yang memproduksi emas granula memindahtangankan barang kena pajak itu, kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar PPN dan tidak dapat dikreditkan.
Pembayaran PPN tersebut dilakukan paling lama satu bulan sejak emas granula tersebut dipindahtangankan. Jika melawati batas waktu itu, maka dikenakan sanksi administrasi.
Hanya saja, kewajiban pembayaran PPN atas pengusaja kena pajak yang memindahtangankan emas granula bisa digugurkan, bila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.
Sebagai informasi, beleid ini merupakan pembaruan atas aturan sebelumnya yakni PP Nomor 106 Tahun 2015. Sebab, aturan terdahulu mengatur hanya anode slime yang mendapatkan fasilitas PPN tersebut.
Selain itu, dasar hukum diterbitkannnya PP 70/2021 yakni pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga memasukan klausul penyerahan barang kena pajak tertentu yang besifat strategis untuk tidak dipungun PPN.
Setali tiga uang, dengan diterbitkannya PP 70/2021, barang kena pajak bersifat strategis yang dikecualikan dari PPN yakni anode slime dan emas granula.
Selanjutnya: Ini jenis-jenis pajak yang dibebaskan Sri Mulyani untuk keperluan Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News