kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembayaran Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Capai Rp 34 Miliar


Kamis, 15 Desember 2022 / 19:13 WIB
Pembayaran Klaim Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Capai Rp 34 Miliar
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (16/11/2022). Manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 34 miliar.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nominal klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 34 miliar per November 2022.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, jumlah tersebut telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.759 pekerja.

"Hingga November 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 8.759 pekerja dengan total nominal mencapai Rp 34 miliar," kata Oni kepada Kontan.co.id, Kamis (15/12).

Ia menyebut, terjadi peningkatan jumlah penerima manfaat JKP sebesar 105% pada bulan Oktober dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Sementara itu, pada bulan November, jumlah penerima manfaat mengalami penurunan sebesar 13% dibandingkan Oktober 2022.

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: Klaim Program JHT Justru Didominasi Generasi Muda Produktif

Adapun hingga November 2022, jumlah tenaga kerja yang eligible mendapatkan manfaat JKP adalah sebanyak 11,2 juta pekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya pada seluruh program Jaminan Sosial dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja tersebut eligible untuk mendapatkan manfaat program JKP apabila mengalami PHK," kata Oni.

Ia menyebut, kepesertaan program JKP berlaku otomatis apabila pekerja memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.

Adapun syarat peserta yakni, WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta. Kemudian pekerja pada pemberi kerja/badan usaha (PK/BU) skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).

Syarat selanjutnya, pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT). Terakhir terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Antisipasi Klaim JKP yang Naik, Ini Strategi Investasi BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×