CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

Pembayaran biaya haji mulai 11 Juni 2014


Rabu, 04 Juni 2014 / 20:27 WIB
Pembayaran biaya haji mulai 11 Juni 2014
ILUSTRASI. 20 Universitas yang Terima Mahasiswa SNMPTN 2022 Terbanyak, Referensi SNBP 2023.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri agama ad Interim Agung Laksosno telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1435 hijriah atau tahun 2014. Dalam aturan itu pembayaran biaya haji akan dimulai pada 11 Juni 2014 hingga 9 Juli 2014 

Dalam aturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden (PP) nomor 49 tahun 2014 tentang BPIH tahun 2014 ini juga disebutkan, jika sampai 9 Juli 2014 kuota belum terpenuhi, maka pembayarannya akan diperpanjang 14-17 Juli 2014 untuk tahap pertama. Untuk perpanjangan tahap kedua mulai 21 Juli 2014 sampai 24 Juli 2014.

Jika sampai tanggal itu masih ada sisa, maka kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota. Di sana akan diisi kuota dengan nomor urut porsi berikutnya, sampai sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.

Seperti yang dikutip KONTAN dari www.setkab.go.id, PMA ini tidak hanya mengatur pelunasan biaya tahun 2014 saja, tetapi juga jamaah tahun-tahun sebelumnya yang belum berangkat. Bagai jamaah yang gagal berangkat dan tidak membatalkan rencana keberangkatannya harus membayar kekurangan biaya terlebih dahulu melalui Bank Penerima Setoran (BPS)

Bagi jamaah haji yang telah melunasi BPIH 1434H/2013M namun tidak dapat berangkat karena pemotongan kuota dan akan berangkat pada 1435H/2014M, akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 1435H/2014M. Selisih biaya terjadi karena dibanding dengan BPIH tahun lalu, besaran rata-rata BPIH tahun ini turun US$ 308,52 dari semula US$ 3.527 menjadi US$ 3.218,48.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×