kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.227   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.901   20,08   0,29%
  • KOMPAS100 1.007   4,78   0,48%
  • LQ45 770   4,19   0,55%
  • ISSI 227   0,90   0,40%
  • IDX30 397   2,08   0,53%
  • IDXHIDIV20 459   1,53   0,33%
  • IDX80 113   0,67   0,60%
  • IDXV30 114   0,98   0,87%
  • IDXQ30 129   0,40   0,31%

Pembatasan penggunaan plastik masih tarik ulur


Minggu, 02 Juli 2017 / 21:50 WIB
Pembatasan penggunaan plastik masih tarik ulur


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Rencana pemerintah dalam membatasi penggunaan plastik di pasar tradisional dan modern sampai saat ini belum bisa diwujudkan. Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan sebagai payung hukum kebijakan tersebut yang rencananya diterbitkan April atau Mei kemarin, sampai saat ini belum bisa diselesaikan.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pekan lalu kepada Kontan mengatakan, sampai saat ini masih banyak masukan dan kritik yang disampaikan aktivis masyarakat dan kalangan dunia usaha terhadap rencana pembatasan tersebut.

Dari kalangan aktivis lingkungan misalnya, meminta, pembatasan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional dan modern saja.

Mereka meminta, pembatasan penggunaan plastik juga diperluas ke tempat lain. Sementara dari asosiasi usaha, mereka minta pembatasan dilakukan dengan bijak.

"Masih banyak catatan dan kritik dari publik yang kami dengar," katanya.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian mengatakan, pembatasan juga perlu dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan termasuk, Kementerian Perindustrian. "Karena ada plastik yang bisa didaur ulang, itu nanti kebijakannya bagaimana, perlu dikoordinasikan," katanya.

Pemerintah ingin membatasi penggunaan plastik dan kemasan plastik di baik pertokoan modern, pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat. Pembatasan tersebut akan dilakukan salah satunya dengan mengenakan biaya pemanfaatan plastik.

"Tidak gratis diberikan guna mendorong penggunaan kantong bukan plastik yang bisa dipakai kembali atau gunakan kantong plastik berbahan nabati," katanya.

Selain itu, pembatasan juga akan dilakukan dengan menerapkan kewajiban daur ulang sampah plastik dan pemanfaatan kembali kantong plastik.

Siti mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik . Menurutnya, keberadaan sampah non organik dan plastik saat ini sudah memprihatinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×