kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menkominfo: Facebook paling rendah penuhi permintaan blokir konten hoaks


Selasa, 14 Mei 2019 / 13:30 WIB
Menkominfo: Facebook paling rendah penuhi permintaan blokir konten hoaks


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan saat ini Facebook menjadi platform yang paling rendah dalam hal pemenuhan permintaan Pemerintah untuk melakukan blokir konten hoaks dalam platform media sosial.

“Mengenai Facebook, FB bisa bicara ke ibu ‘saya akan ikuti pemerintah’. Kami akan sampaikan ke ibu datanya berapa yang kami minta di take down, berapa yang mereka lakukan take down. Facebook adalah yang paling parah.  Iya betul. Saya dengan senang hati (bagikan data),” papar Rudiantara, seperti dikutip dari lamab setkab.go.id, Selasa (14/5).

Pernyataan Menkominfo itu disampaikan menanggapi pernyataan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty bahwa pengelola Facebook akan menuruti permintaan pemblokiran konten negatif berupa hoaks

Namun  Rudiantara, Kementerian Kominfo harus adu argumen terlebih dahulu dengan Facebook untuk meminta pemblokiran. “Kenyataannya tidak begitu! Belum tentu yang kita minta take down di-take down dengan berbagai macam alasan. Apa yang dikatakan Facebook kepada teman-teman di Komisi I berbeda dengan kenyataannya,” ujarnya.

Kementerian Kominfo, lanjut Rudiantara, siap menunjukan data jumlah permintaan blokir dari Pemerintah kepada platform media sosial di Indonesia. “Dipenuhi oleh twitter berapa persen? Yang dipenuhi Instagram berapa persen? Dipenuhi oleh Facebook berapa persen? Yang dipenuhi oleh Google berapa persen? Kita punya record-nya semua,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×