kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembangunan Rumah Subsidi Terancam Melambat, Ini Alasannya


Minggu, 15 Januari 2023 / 13:12 WIB
Pembangunan Rumah Subsidi Terancam Melambat, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Rumah subsidi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan penyesuaian harga jual rumah subsidi tak kunjung rampung.  Hal ini pun dikhawatirkan bakal membuat pembangunan rumah subsidi.

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, penyesuaian harga untuk rumah subsidi sudah sangat mendesak lantaran kenaikan harga material pembangunan tak bisa lagi dihindari. 

"Seluruh harga bahan bangunan sudah melambung lebih dari 30% dan sudah 3 tahun ini patokan harga rumah subsidi tidak berubah," kata Bambang pada Kontan.co.id, Minggu (15/1). 

Dampaknya, pembangunan rumah subsidi terancam melambat dan tidak bisa memenuhi target pembangunan. 

Baca Juga: Pada Tahun Ini, Sejumlah Bank Bakal Menggeber Penyaluran KPR FLPP

"Tentu berdasarkan pertimbangan bisnis tidak mungkin kami tetap membangun untuk merugi," jelas Bambang. 

Meski begitu ia pastikan pembangunan rumah subsidi tetap berjalan dengan kualitas layak huni, tanpa turun mutu. 

Sementara untuk kenaikan harga rumah subsidi sendiri, pengembang mengusulkan naik 7%-10%. Hal ini mempertimbangkan dampak kenaikan BBM, efek inflasi dan kondisi ekonomi yang ada. 

"Ini fair enough agar pembeli tetap punya kemampuan membeli rumah dan developer tetap punya margin untuk survive," jelas Bambang. 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, menegaskan aturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait dengan penyesuaian batasan harga rumah subsidi akan terbit pada awal 2023.

Baca Juga: BTN Targetkan Penyaluran KPR FLPP dan Tapera 182.250 Unit Tahun 2023

Saat ini, Kementerian PUPR menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penetapan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, mudah-mudahan awal tahun terbit. Bebas PPN-nya untuk PMK dan Kepmen PUPR untuk batasan harganya,” pungkas Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×