kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembangunan Gedung di IKN Tidak Boleh Lebih Dari Empat Lantai


Minggu, 06 November 2022 / 14:38 WIB
Pembangunan Gedung di IKN Tidak Boleh Lebih Dari Empat Lantai
Plang nama titik lokasi pembangunan Istana Presiden di IKN


Reporter: Fahriyadi | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  BALIKPAPAN. Pembangunan gedung pemerintahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah dimulai dan Istana Presiden dan Gedung Sekretariat Presiden akan mulai konstruksi setelah diteken kontraknya pekan lalu.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memulai proyek rumah pekerja konstruksi yang akan membangun proyek di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sejak bulan September lalu.

Namun, ada yang menarik dari proyek bangunan di IKN. Pasalnya, setiap bangunan di IKN akan diatur tidak boleh lebih dari empat lantai. Ada dua alasan yang mendasari hal ini.

Pertama, alasan agar bangunan tidak melebihi tinggi Burung Garuda yang akan dibangun di Istana Presiden. Kedua karena alasan teknis terkait faktor tanah yang kurang stabil sehingga bangunan dibuat tidak terlalu tinggi.

Standarisasi tinggi bangunan ini rencananya juga akan diberlakukan kepada bangunan di kawasan IKN yang akan dibangun swasta ke depan.

Baca Juga: Akses Terowongan Tol Bawah Laut Menuju IKN Butuh Biaya Rp 3 Triliun, Siapa Minat

Rozali Indra Saputra, Kepala Balai Prasaran Pemukiman Wilayah Kalimantan Timur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, pemerintah akan membuat Peraturan Menteri PUPR soal pedoman pembangunan gedung atau bangunan di IKN ini.

",Kami ingin agar swasta nanti yang akan dibangun di luar KIPP bisa mengikuti standar yang pemerintah terapkan saat ini," ujar pria yang akrab disapa Indra ini di Acara Media Briefing Pembangunan IKN di Hotel Novotel Balikpapan, akhir pekan lalu.

Iya mengatakan pemerintah saat ini memang akan terus mendalami soal kekuatan tanah dan daya tahan tanah ini terkait membuat bangunan yang lebih tinggi. 

Sejauh ini standar pembangunan ini telah dilakukan pada proyek rumah susun pekerja konstruksi yang saat ini sedang berjalan. 

Dengan keterbatasan tinggi gedung ini diharapkan pembangunan IKN bisa sesuai konsep yang diharapkan yakni smart and forest city.

Salah kaprah titik nol Nusantara

Indra juga menyebut bahwa banyak orang salah kaprah tentang Titik Nol Nusantara yang dianggap sebagai titik nol kilomter untuk pembangunan IKN.

Padahal titik nol ini adalah sebagai acuan koordinat untuk pembangunan di wilayah IKN dan juga menjadi titik 0 meter diatas permukaan laut (MDPL) untuk menghitung ketinggian lokasi tanah dan bangunan proyek.

Seperti diketahui, Titik Nol Nusantara menjadi area primadona di IKN selama ini. Banyak pengunjung datang untuk berfoto sekaligus melihat area yang akan jadi ibu kota negara baru nantinya.

Alhasil, banyak masyarakat yang menyamakan lokasi ini sebagai nol kilometer dari proyek IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×