kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pembahasan terus berlangsung, Kementerian ESDM jelaskan urgensi reviis UU Minerba


Rabu, 29 April 2020 / 19:19 WIB
Pembahasan terus berlangsung, Kementerian ESDM jelaskan urgensi reviis UU Minerba
ILUSTRASI. Pembahasan RUU Minerba yang tak kunjung kelar


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain itu, pembahasan RUU Minerba penting dilakukan karena beleid ini perlu menyesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pengelolaan pertambangan dan putusan mahkamah konstitusi.

“Nantinya, RUU Minerba akan dibahas soal penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari Kabupaten atau Kota ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” kata Bambang.

Lewat penyesuaian dengan UU No. 23/2014, RUU Minerba juga akan membahas perihal penghapusan luas minimum Wilayah Izin Usaha Pertambangan eksplorasi, serta penetapan Wilayah Pertambangan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur.

Baca Juga: Ekonom Faisal Basri: RUU Minerba beri karpet merah untuk tambang batubara besar

Yang tak kalah penting, revisi UU Minerba penting untuk perbaikan kebijakan dan penyempurnaan tata kelola pertambangan minerba itu sendiri.

Terkait poin tersebut, Bambang menjelaskan, keberadaan RUU Minerba adalah untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi sehingga mendorong penemuan deposit minerba. RUU Minerba juga berupaya memperkuat peran BUMN dalam pengelolaan pertambangan minerba.

“RUU ini juga akan membahas sanksi tegas berupa pidana bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×