CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.738   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.385   -34,42   -0,41%
  • KOMPAS100 1.159   -5,55   -0,48%
  • LQ45 843   -4,96   -0,58%
  • ISSI 293   -1,41   -0,48%
  • IDX30 439   -3,11   -0,70%
  • IDXHIDIV20 510   -4,39   -0,85%
  • IDX80 130   -0,66   -0,51%
  • IDXV30 135   -0,31   -0,23%
  • IDXQ30 141   -1,44   -1,02%

Pembahasan RUU tax amnesty masuk ke pokok aturan


Kamis, 02 Juni 2016 / 20:44 WIB
Pembahasan RUU tax amnesty masuk ke pokok aturan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengaku pembahasan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak (tax amnesty) berjalan lancar. Konsinyering yang dilakukan setiap hari sudah masuk ke perdebatan mengenai substansi aturan.

Hanya saja, Ia enggan menjelaskan substansi perdebatan yang dilakukan dalam rapat yang bersifat tertutup tersebut. "Yang pasti pada akhirnya nanti hasilnya akan diumumkan," elaknya, Kamis (2/6) di Jakarta.

Menurutnya hampir semua pasal-pasal yang krusial dalam beleid tersebut sudah dibicarakan. Pembicaraan dilakukan sesuai Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh masing-masing fraksi.

DIM dibuat berdasarkan pasal-pasal yang dirumuskan. Pasal-pasal tadi kemudian dibagi kedalam enam kluster untuk memudahkan pembahasan.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) dari pihak pemerintah Hadiyanto mengatakan pembahasan sudah memasuki ke dalam hal yang bersifat substantif seperti ruang lingkup, subjek pajak, objek pajak hingga data manajemen.

Lagi-lagi Hadiyanto juga enggan membuka detil substansi perdebatan yang terjadi dalam panja. Termasuk masalah tarif uang tebusan. "Yang jelas kita sedang formulasikan, agar tarif bisa efektif. Tunggu saja," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×