kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pembahasan RUU Produk Halal terancam molor


Kamis, 27 Februari 2014 / 18:10 WIB
Pembahasan RUU Produk Halal terancam molor
ILUSTRASI. Ada banyak keuntungan memasak di rumah yang belum Anda ketahui. (dok/Today's Parent)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Produk Halal terancam molor. Pasalnya, sampai saat ini pembahasan RUU yang sudah memakan waktu sekitar delapan tahun ini belum mencapai titik temu.

Ledia Hanifa, Ketua Panitia Kerja RUU Produk Halal mengatakan, ada beberapa poin penting yang saat ini masih menjadi perdebatan dalam pembahasan ruu tersebut. Salah satunya, menyangkut kelembagaan yang akan ditugaskan untuk menangani jaminan produk halal.

Terkait masalah ini, Ledia mengatakan, pemerintah dan DPR masih belum berhasil mencapai kata sepakat. Karena, sampai saat ini DPR menginginkan agar dalam penanganan jaminan produk halal pemerintah bertindak sebagai pengatur saja. Sementara itu dari sisi pemerintah, ingin selain sebagai pengatur  mereka juga ingin menjadi pelaksana.

Hasrul Azwar, salah satu anggota Panja RUU Produk Halal secara lebih rinci mengatakan, permasalahan kelembagaan juga muncul terkait aspirasi siapa saja lembaga yang akan menangani pemberian produk halal.

Aspirasi yang muncul, lembaga tersebut nantinya harus diisi oleh orang- orang Kementerianm Agama, Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan  dan Badan Pengawasan Obat dan Makan.

Namun di sisi lain, usulan juga muncul agar sertifikasi halal dibentuk khusus oleh Kementerian Agama. Sedangkan usul ke tiga, yang makin membuat rumit pembahasan datang dari MUI. Mereka kata Hasrul bersikukuh bahwa satu- satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa halal adalah mereka.

Raihan Iskandar, anggota Panitia Kerja RUU Produk Halal dari Fraksi PKS menambahkan, permasalahan juga muncul terkait sifat sertifikasi halal. Di sini, baik di internal DPR dan juga pemerintah juga belum sepakat mengenai apakah semua produk diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi halal, atau sekedar sukarela perusahaan saja.

Ledia mengatakan, untuk memecahkan permasalahan ini, Panja RUU Produk Halal akan berkumpul lagi Selasa (4/3) pekan depan.

"Menyangkut ini nanti Selasa nanti akan ada pandangan mini fraksi, lobi dan akan dilaporkan ke komisi sejauh mana perkembangannya, dan karena ini belum mencapai titik temu kami juga akan meminta pimpinan DPR untuk menambah waktu pembahasan lagi," kata Ledia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×