kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MUI tak laporkan pendapatan dari sertifikasi halal


Kamis, 27 Februari 2014 / 15:12 WIB
MUI tak laporkan pendapatan dari sertifikasi halal
Promo Hypermart 11-13 Oktober 2022, Hyper diskon weekday terbaru untuk belanja lebih murah yang berlaku selama 3 hari di pekan ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Anggota Komisi VIII DPR, Hasrul Azwar, mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah melaporkan pendapatan pemberian sertifikasi halal. Padahal, pendapatan dari pemberian sertifikasi halal masuk ke kantong MUI dan tak dialihkan ke kas negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Enggak ada (laporan), belum pernah melaporkan. Dan (pendapatan) itu ke kantong MUI," kata Hasrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Hasrul menjelaskan, pendapatan dari pemberian sertifikasi halal seharusnya dikontrol ketat dan dimasukkan ke dalam kas negara. Hal ini merupakan salah satu semangat dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih terus dibahas di Komisi VIII.

Saat ini, kata Hasrul, tak ada tarif resmi untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Pihak pemohon sertifikasi itu hanya diwajibkan menanggung seluruh kebutuhan selama proses pemberian sertifikasi dilakukan, seperti biaya akomodasi, transportasi, dan lainnya.

"Nanti kalau RUU ini disahkan, semua pendapatan sertifikasi akan masuk ke kas negara," pungkasnya.

Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal masih menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.

Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP, RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan mengenai lembaga inilah yang menciptakan perdebatan panjang di internal Komisi VIII maupun dengan pemerintah dan akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×