kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

MUI: Sertifikasi halal harus bersifat wajib


Rabu, 26 Februari 2014 / 19:39 WIB
MUI: Sertifikasi halal harus bersifat wajib
ILUSTRASI. Jenis anggrek biru terbaik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sertifikasi halal harus bersifat wajib atau mandatory. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakil mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) masih alot membahas tiga poin penting.

"Satu, sifat sertifikasi apakah mandatory atau voluntary. Saat ini masih dalam proses pembahasan, Kemenkes malah bilang haram (industri farmasi) disertifikasi. Itu yang baner-benar bikin perdebatan terus," kata dia di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Adapun poin kedua, lanjut Lukman, mengenai otoritas yang melakukan pemeriksaan, audit, memutuskan fatwa, dan mengeluarkan sertifikasi halal. Ketiga, adalah bentuk kelembagaan MUI, apakah di bawah presiden atau Kementerian Agama.

"Saya belum tahu perkembangan (RUU JPH) dan karena belum ada undangan lagi. Tapi sikap kita tetap, sertifikasi itu mandatory dalam rangka perlindungan konsumen. Kalau (sifatnya) voluntary ya tidak perlu ada undang-undang itu," kata  Lukman.

Adapun untuk otoritas, ia menambahkan, seharusnya tetap dilakukan oleh MUI. Selain itu, bentuk lembaga MUI pun diharapkan langsung di bawah tanggung jawab presiden. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×