kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

MUI: Sertifikasi halal harus bersifat wajib


Rabu, 26 Februari 2014 / 19:39 WIB
ILUSTRASI. Jenis anggrek biru terbaik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sertifikasi halal harus bersifat wajib atau mandatory. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakil mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) masih alot membahas tiga poin penting.

"Satu, sifat sertifikasi apakah mandatory atau voluntary. Saat ini masih dalam proses pembahasan, Kemenkes malah bilang haram (industri farmasi) disertifikasi. Itu yang baner-benar bikin perdebatan terus," kata dia di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Adapun poin kedua, lanjut Lukman, mengenai otoritas yang melakukan pemeriksaan, audit, memutuskan fatwa, dan mengeluarkan sertifikasi halal. Ketiga, adalah bentuk kelembagaan MUI, apakah di bawah presiden atau Kementerian Agama.

"Saya belum tahu perkembangan (RUU JPH) dan karena belum ada undangan lagi. Tapi sikap kita tetap, sertifikasi itu mandatory dalam rangka perlindungan konsumen. Kalau (sifatnya) voluntary ya tidak perlu ada undang-undang itu," kata  Lukman.

Adapun untuk otoritas, ia menambahkan, seharusnya tetap dilakukan oleh MUI. Selain itu, bentuk lembaga MUI pun diharapkan langsung di bawah tanggung jawab presiden. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×