kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

MUI: Sertifikasi halal harus bersifat wajib


Rabu, 26 Februari 2014 / 19:39 WIB
MUI: Sertifikasi halal harus bersifat wajib
ILUSTRASI. Jenis anggrek biru terbaik.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sertifikasi halal harus bersifat wajib atau mandatory. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakil mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) masih alot membahas tiga poin penting.

"Satu, sifat sertifikasi apakah mandatory atau voluntary. Saat ini masih dalam proses pembahasan, Kemenkes malah bilang haram (industri farmasi) disertifikasi. Itu yang baner-benar bikin perdebatan terus," kata dia di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Adapun poin kedua, lanjut Lukman, mengenai otoritas yang melakukan pemeriksaan, audit, memutuskan fatwa, dan mengeluarkan sertifikasi halal. Ketiga, adalah bentuk kelembagaan MUI, apakah di bawah presiden atau Kementerian Agama.

"Saya belum tahu perkembangan (RUU JPH) dan karena belum ada undangan lagi. Tapi sikap kita tetap, sertifikasi itu mandatory dalam rangka perlindungan konsumen. Kalau (sifatnya) voluntary ya tidak perlu ada undang-undang itu," kata  Lukman.

Adapun untuk otoritas, ia menambahkan, seharusnya tetap dilakukan oleh MUI. Selain itu, bentuk lembaga MUI pun diharapkan langsung di bawah tanggung jawab presiden. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×