kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pembahasan RUU Perbankan dilanjutkan DPR baru


Selasa, 30 September 2014 / 14:00 WIB
Pembahasan RUU Perbankan dilanjutkan DPR baru
ILUSTRASI. Suasana gerai resto cepat saji Subway di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perbankan yang mayoritas dimiliki investor asing dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna terakhir Senin (29/9), memutuskan untuk mewariskan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan kepada anggota DPR baru yang akan dilantik pada 1 Oktober 2014.

“DPR itu tidak ada lanjutan atau carry over. Maka itu akan dimulai dari awal dan terserah dari DPR yang baru,” kata Arif Budimanta, Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai PDI Perjuangan, kemarin. Lanjutnya, isi inisiatif RUU Perbankan ini dapat berubah atau tidak, tergantung dari inisiatif DPR dan Pemerintah yang akan datang.

Jika inisiatif RUU Perbankan ingin tetap berjalan, maka Pemerintah dapat menjalankan inisiatif secara cepat untuk RUU Perbankan ini menjadi prioritas legislasi nasional untuk periode yang akan datang. Arif mengaku, fraksi PDI Perjuangan mendukung untuk merealisasikan penerapan RUU Perbankan itu.

Pada inisitaif RUU Perbankan ini ada perubahan aturan, seperti yang tertuang pada Pasal 35 poin 1 yakni batas kepemilikan saham Bank Umum bagi setiap warga negara atau badan hukum asing secara keseluruhan paling banyak 40%. Arif menambahkan, kedepan rancangan itu dapat berubah, hilang atau dilanjutkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×