kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Pembahasan RUU Perbankan dilanjutkan DPR baru


Selasa, 30 September 2014 / 14:00 WIB
ILUSTRASI. Suasana gerai resto cepat saji Subway di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Perbankan yang mayoritas dimiliki investor asing dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna terakhir Senin (29/9), memutuskan untuk mewariskan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan kepada anggota DPR baru yang akan dilantik pada 1 Oktober 2014.

“DPR itu tidak ada lanjutan atau carry over. Maka itu akan dimulai dari awal dan terserah dari DPR yang baru,” kata Arif Budimanta, Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai PDI Perjuangan, kemarin. Lanjutnya, isi inisiatif RUU Perbankan ini dapat berubah atau tidak, tergantung dari inisiatif DPR dan Pemerintah yang akan datang.

Jika inisiatif RUU Perbankan ingin tetap berjalan, maka Pemerintah dapat menjalankan inisiatif secara cepat untuk RUU Perbankan ini menjadi prioritas legislasi nasional untuk periode yang akan datang. Arif mengaku, fraksi PDI Perjuangan mendukung untuk merealisasikan penerapan RUU Perbankan itu.

Pada inisitaif RUU Perbankan ini ada perubahan aturan, seperti yang tertuang pada Pasal 35 poin 1 yakni batas kepemilikan saham Bank Umum bagi setiap warga negara atau badan hukum asing secara keseluruhan paling banyak 40%. Arif menambahkan, kedepan rancangan itu dapat berubah, hilang atau dilanjutkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×