kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembahasan RUU KUP, pemerintah masih tunggu panggilan DPR


Minggu, 27 Januari 2019 / 13:39 WIB
Pembahasan RUU KUP, pemerintah masih tunggu panggilan DPR


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menunggu panggilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan pembahasan atas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hingga saat ini, DPR belum pernah memanggil pemerintah secara resmi untuk membahas RUU KUP ini. Padahal, draf RUU KUP tersebut sudah diserahkan pemerintah sejak lama. "RUU KUP sudah kami submit dari 2016. Untuk pembahasannya kita menunggu saja DPR kapan memulai sidang untuk pembahasan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Jumat (25/1).

Padahal, menurut Hestu, begitu pembahasan RUU KUP ini dapat diselesaikan, maka pembahasan atas revisi Undang-Undang  Pajak Penghasilan (PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun dapat segera dilakukan.

"Kalau KUP itu cepat, RUU PPh dan PPN juga akan segera menyusul. Tetapi saat ini kami terus mengkaji PPN maupun PPh termasuk pengurangan tarif. Saya tidak bilang tarifnya akan turun, tetapi pengkajiannya sedang kami lakukan," terang Hestu.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan pun mengatakan penurunan tarif PPh badan tengah dikaji oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya, penurunan tarif PPh badan ini harus dikaji secara hati-hati untuk melihat dampak dan keberlanjutannya terhadap APBN.

Robert mengakui, tarif PPh badan di berbagai negara memang menurun. Tetapi, bila dibandingkan dengan negara di ASEAN, masih ada tarif PPh badan yang masih lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

"Kalo dibandingkan ke Eropa, kita masih tidak tinggi-tinggi sekali karena banyak tarif PPh badan di Eropa yang lebih tinggi dari kita. Tapi bahwa ada tren menurun kita amati, kita coba hitung bagaimana kalau perlu melakukan adjustment. Tentu ini memerlukan perubahan UU," terang Robert.

Pelaku usaha pun sudah mengusulkan ke pemerintah supaya tarif PPh badan diturunkan menjadi sekitar 17% - 18%, dari yang saat ini sebesar 25%. Ini diyakini dapat membuat industri dalam negeri lebih berdaya saing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×