Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia mendesak pemerintah menurunkan besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) mengikuti tren negara-negara di dunia yang telah menurunkan lebih dulu. Hal itu mengacu pada rilis Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mencatat rata-rata tarif PPh badan di dunia menurun dari sebelumnya 28,6% pada tahun 2000, menjadi 21,4% pada 2018.
Ketua Bidang Perpajakan Siddhi Widya Pratama mengatakan saat ini tren dunia adalah setiap negara berlomba-lomba untuk menarik investasi masuk. Menurutnya, penurunan tarif PPh diperlukan untuk menarik minat investasi serta turut meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia menilai, tarif PPh badan Indonesia saat ini di level 25% termasuk salah satu yang tertinggi di antara negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, terutama Singapura. Menurutnya, saat ini, banyak perusahaan yang mengamati tawaran tarif pajak di tiap negara.
"Katakanlah relokasi investasi akibat perang dagang, perusahaan multinasional akan melihat negara mana yang dianggap investor-friendly, salah satunya dari aspek perpajakan," tutur Siddhi kepada Kontan.co.id, Senin (21/1).
Di samping itu, faktor kestabilan ekonomi, ketersediaan tenaga kerja, dan infrastruktur yang memadai merupakan faktor fundamental yang dicari pengusaha atau investor.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mencetuskan, tarif PPh badan yang dapat dipertimbangkan pemerintah ialah sebesar 17% alias sama dengan tarif di Singapura. Namun, Siddhi menjelaskan, penurunan tarif pajak juga baiknya diiringi dengan ekstensifikasi agar basis pajak semakin meluas.
"Diharapkan dengan rate PPh turun, tadinya pengusaha Indonesia yang punya perusahaan di luar negeri juga bisa melihat di negeri sendiri telah lebih kompetitif," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya akan terus menerima pandangan dan usulan dari pihak pengusaha mengenai tarif PPh badan. Pemerintah tengah mengkaji dan tak menutup kemungkinan penurunan tarif PPh badan ke depan.
Sayangnya, ketentuan tarif PPh badan tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang masih dalam tahap kajian revisi. Apalagi, perubahan UU ini bergantung pada kemajuan proses revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang masih tersangkut di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai saat ini.
Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng mengatakan sampai saat ini belum ada update yang dapat disampaikan terkait kajian revisi UU KUP. Ditanya soal pandangan DPR mengenai usulan penurunan tarif PPh badan oleh pengusaha, Mekeng mengaku belum membahasnya bersama Komisi XI.
"Belum kami bicarakan bersama-sama," ujarnya singkat, Senin (21/1).
Kendati begitu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sebelumnya menyatakan, Komisi XI DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU KUP dalam periode tahun 2019 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News