kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Nasib revisi UU KPK diputuskan besok


Selasa, 16 Oktober 2012 / 16:28 WIB
Nasib revisi UU KPK diputuskan besok
ILUSTRASI. Cek harga mobil bekas Daihatsu Terios keluaran 2012 yang murah per Agustus 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Nasib revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diputuskan Rabu (17/10) esok. Rencananya, Panitia Kerja Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat Selasa (16/10) sore ini.

Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono menyatakan, hasil rapat akan diumumkan dan dilaporkan dalam rapat pleno, Rabu (17/10) esok. Dia akan memimpin rapat pleno tersebut.

Hingga saat ini, Badan Legislasi DPR masih mempunyai beberapa opsi terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tersebut. Opsi tersebut antara lain pembahasan revisi ini dihentikan. Mulyono mengakui sudah ada tujuh fraksi yang meminta pembahasan revisi undang-undang tersebut disetop.

Karena itu, Mulyono mengatakan akan mengutamakan opsi penghentian ini terlebih dahulu. Namun, dia tidak bisa memprediksikan hasil keputusan rapat panitia kerja yang akan digelar sore ini.

Bila rapat setuju menghentikan pembahasan revisi undang-undang KPK itu, Badan Legislasi akan mengundang Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. "Jika beliau setuju untuk dicabut dari Prolegnas, maka kami akan mengajukan ke paripurna. Prolegnas yang memutuskan di paripurna maka harus dilaporkan ke Paripurna juga," katanya.

Jika tidak ada keputusan penghentian, Mulyono menyatakan, pembahasan revisi Undang-undang KPK akan dilanjutkan di kemudian hari. Menurutnya, Badan Legislasi akan meminta masukan dari Mahkamah Konstitusi atau menambahkan pasal-pasal yang menguatkan.

Opsi lainnya, Badan Legislasi tidak akan membawa revisi Undang-Undang KPK ini ke sidang paripurna melainkan ke pimpinan DPR.

Menurut Mulyono, Badan Legislasi sejak awal menolak pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Sebab, dia menilai, revisi undang-undang tersebut justru melemahkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×