kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Djoko: Polisi tidak mbalelo


Senin, 15 Oktober 2012 / 21:29 WIB
ILUSTRASI. Fasilitas pengolahan emas Archi Indonesia (ARCI).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan tidak ada istilah mbalelo untuk Polisi. Menyusul langkah polisi yang terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kompol Novel Baswedan yang kebetulan kini selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tidak ada, Tidak ada jangan sampai ada pengertian yang keliru seakan polisi mbalelo," tegasnya, Senin (15/10).

Djoko kembali menjabarkan bahwa instruksi Presiden dalam pidatonya Senin (8/10) menyebutkan waktu dan momentum penyidikan kasus yang disangkakan ke Kompol Novel tidak tepat. "Mereka kan yang sedang mengurus. Jadi biarkan diurus, tinggal nanti dalam prosesnya diawasi bersama apakah prosesnya sudah sesuai dengan harapan kita," ujarnya.

Oleh sebab itu, Djoko menghormati proses penyidikan yang kini terus ditempuh polisi. Termasuk penetapan tersangka baru dalam kasus Novel yakni AKP Yuri Siahaan. 

"Kalau proses hukum siapa saja harus sama. Kalau tidak salah, teman-teman di KPK kan juga menghormati proses hukum. Siapa saja harus mematuhi," katanya.

Sebelumnya, Jumat (5/10), pekan lalu petugas dari Ditreskrimum Polda Bengkulu berusaha menjemput paksa penyidik KPK yang merupakan anggota Polri, Kompol Novel Baswedan. Polda Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus penembakan 6 pencuri walet pada tahun 2004. Kasus penembakan yang terjadi 8 tahun lalu itu berlangsung di pantai panjang Bengkulu. Kasus ini juga melibatkan penyidik KPK lainnya, Yuri Siahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×