Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pembahasan peraturan pemerintah tentang program jaminan pensiun masih alot. Hingga sekarang masih belum ada kesepakatan soal besaran iuran jaminan pensiun tersebut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri mengatakan pembahasan mengenai aturan dana pensiun tersebut masih belum selesai. "Intinya soal dana pensiun ini kami bertolak dari filosofi jaminan sosial yang ada di negara ini, bagaimana agar pekerja mendapatkan kesejahteraan, perlindungan sosial yang layak sehingga manfaat yang mereka terima memadai," katanya seusai rapat di Kementerian Perekonomian, Jumat (8/5).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menyatakan masih keberatan atas besaran iuran pensiun sebesar 8%. Pengusaha hanya mau membayarkan sebesar 1,5% dari gaji pekerja saja. "Kalau dipaksakan 8% berat, ini akan memberikan masalah ke dunia usaha," kata Haryadi.
Haryadi mengatakan, rencananya pembahasan PP Jaminan Pensiun akan dilaksanakan lagi minggu depan. Seperti diketahui, pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai diterapkan per 1 Juli mendatang.
Staf Khusus Wakil Presiden Sofjan Wanandi menambahkan keberatan soal besaran iuran juga datang dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Mantan Ketua Apindo ini mengatakan, Kementerian Keuangan dan OJK hanya ingin iuran pensiun sebesar 3% dari gaji pegawai.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menolak menanggapi soal besaran iuran pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News