Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test
JAKARTA. Stop dulu deh, segala omongan tentang eskalasi (penyesuaian) ataupun optimalisasi anggaran proyek-proyek infrastruktur. Deputi Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan pembahasan masalah ini baru lancar setelah revisi Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Meski begitu, diskursus eskalasi ini baru benar-benar bisa mulai setelah Menteri Keuangan (Menkeu) menerbitkan Peraturan Menkeu tentang tata cara eskalasi atau pun eskalasi anggaran. "Tapi syarat utamanya revisi Keppres. Kalau selesai, Menkeu mau tandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) eskalasi," kata Agus, Kamis (25/9).
Yang jelas, ada dua revisi besar dalam aturan tender, yaitu revisi khusus eskalasi dan revisi keseluruhan. Untuk revisi eskalasi Agus belum bisa memastikan kapan selesai. "Yang bisa menjawab hanya presiden. Kalau target revisi keseluruhan itu Maret 2009," kata Agus.
Dalam revisi khusus eskalasi, LKPP akan menambahkan satu alinea yang menyebutkan pemerintah bisa melakukan penyesuaian harga untuk kontrak tahun tunggal, khusus untuk kontrak tahun 2008. Perhitungan eskalasi ini nanti hampir sama dengan penghitungan kontrak multiyears yang sudah ada.
Sementara itu Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Malkan Amin meminta pemerintah segera merealisasikan eskalasi proyek. Malkan memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan segala proses penyesuaian ini satu minggu setelah lebaran. "Bila tidak, kami akan rapat untuk menghentikan pekerjaan," kata Malkan.
Malkan percaya pemerintah akan menepati janji untuk memberi penyesuaian harga kontrak. Dia mengaku sudah mengajukan usulan rumusan penghitungan penyesuaian harga kepada pemerintah. Pengusaha jasa konstruksi juga siap berkorban. "Bagi kami, daripada loss sama sekali, sedikit untung juga enggak apa-apa," kata Malkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News