kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Eskalasi Tinggal Mimpi


Jumat, 22 Agustus 2008 / 20:23 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Tuntutan kenaikan (eskalasi) biaya proyek pembangunan oleh Departemen Pekerjaan Umum (DPU) dan kontraktor sepertinya akan menjadi mimpi saja. Pemerintah secara resmi telah memutuskan tidak ada eskalasi untuk kontrak tahun tunggal 2008.
 
Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo mengatakan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) sudah memutuskan tidak ada eskalasi untuk kontrak tahun tunggal 2008. "Pemerintah telah memutuskan tidak ada eskalasi," kata Agus Rahardjo di Jakarta, Jum'at (22/8).
 
Dalam surat resmi Menteri Keuangan No S-411/MK.02/2008 tanggal 15 Agustus 2008 yang didapat KONTAN menyebutkan bahwa landasan hukum dan kondisi kahar (force majeure) yang memungkinkan adanya eskalasi satu tahun berjalan tidak terpenuhi.
 
Walaupun sudah ada keputusan resmi dari Menkeu yang menolak eskalasi, namun sepertinya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) masih belum menentukan sikap apakah mendukung eskalasi atau tidak. "Selasa nanti ada rapat eselon satu di kantor Wakil Presiden tentang eskalasi, mungkin setelah itu ditetapkan," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Supriadi Priatna.
 
Ia tidak bisa memastikan apakah keputusan yang telah dibuat Menkeu tersebut merupakan keputusan final pemerintah. Dirinya masih menunggu hasil pertemuan seluruh pihak terkait di kantor Wapres Selasa nanti. "Saya sudah menyampaikan memo tentang eskalasi ke Menteri yang isinya hasil pertemuan kami dengan beberapa departemen," kata Dedy.
 
Ia mengatakan dirinya merekomendasikan adanya optimasi jika eskalasi tidak bisa berjalan. Menurut Dedy, kemungkinan surat resmi Menkeu hanyalah surat terbatas yang dikirimkan Depkeu ke DPU dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
 
Dirjen DPU Hermanto Dardak belum mengetahui mengenai surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Depkeu. Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memproses tuntutan eskalasi yang juga diminta oleh kalangan swasta. "Kita masih akan memprosesnya," kata Hermanto saat dihubungi KONTAN di Tokyo, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×