kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembagian harta pailit United Coal Indonesia tunggu putusan kasasi


Minggu, 15 Juli 2018 / 23:05 WIB
Pembagian harta pailit United Coal Indonesia tunggu putusan kasasi


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim kurator kepailitan PT United Coal Indonesia belum melakukan distribusi hasil penjualan aset perusahaan.

Hal tersebut disebabkan lantaran adanya permohonan kasasi atas keberatan dari kreditur United Coal terkait daftar pembagian harta pailit.

"Ada permohonan keberatan atas tagihan pajak ke debitur. Mereka menilai tagihannya lebih besar dari yang ditetapkan," kata salah satu kurator kepailitan United Coal Vichung Chongson saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/7).

Vichung bilang, proses kepailitan United Coal sendiri hampir usai, sebab tim kurator telah menetapkan daftar pembagian harta pailit dengan nilai mencapai Rp 40 miliar.

"Ya karena ada permohonan kasasi, kita masih menunggu putusannya seperti apa. Apakah dari pajak tagihannya akan ditambah atau tetap. Kalau sudah ada putusan baru bisa kita eksekusi," lanjutnya.

Dalam kepailitan, United Coal punya tagihan kepada 52 kreditur dengan nilai total 415,58 miliar. Nilai tagihan tersebut terdiri dari tiga kreditur preferen (prioritas), satu kreditur separatis (dengan jaminan), dan 48 kreditur konkuren (tanpa jaminan).

Tagihan pajak masuk ke dalam kreditur preferen dengan nilai Rp 46,64 miliar. Bersama dengan tagihan bekas pekerja United Coal dengan tagihan Rp 4 miliar, dan taguhan karyawan senilai Rp 22,3 miliar. Sementara satu kreditur separatis berasal dari tagihan Bank Mandiri senilai Rp 280,63 miliar.

United Coal sendiri jatuh pailit lantaran tak memenuhi kewajibannya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua krediturnya yaitu , PT Palaran Indah lestari dan PT GMT Indonesia ialah yang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian yang kemudian diterima Majelis Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×