kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemangkasan aturan rumah MBR molor


Rabu, 21 September 2016 / 18:53 WIB
Pemangkasan aturan rumah MBR molor


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Target penetapan aturan turunan dari paket kebijakan ekonomi jilid XIII tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) molor. Padahal, sebelumnya pemerintah menjanjikan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari kebijakan itu akan keluar dalam 10 hari.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengatakan, saat ini aturan yang memayungi kebijakan paket ekonomi ke XIII tersebut masih berada di tingkat Menko Perekonomian.

"Yang terlibat bukan hanya Kementerian PUPR saja tetapi juga kementerian terkait," kata Syarif, Rabu (21/9).

Oleh karena itu sinkronisasi antar kementerian masih dilakukan. Sekadar catatan, dalam perizinan perumahan ini yang terlibat dalah Kementerian PUPR, tapi juga Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) bidang Rumah Sederhana Tapak, Dadang H Juhro memaklumi lamanya proses pembuatan kebijakan turunan tersebut. Pasalnya, ketentuan tersebut bersinggungan dengan pemangku kepentingan lain utamanya dari daerah.

Sosialisai dari kebijakan tersebut juga akan memakan waktu yang lama. Dadang memproyeksi untuk tahun ini aturan dari kebijakan ini masih akan belum terselesaikan seluruhnya. Namun kemungkinan pada tahun depan.

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan, untuk memperlancar pelaksanaan paket kebijakan ekonomi ke-13 ini pemerintah akan membuat tim monitoring khusus yang beranggotakan dari seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait.

Nantinya, pemerintah akan melakukan sosialisasi kebijakan ini ke pemerintah daerah (pemda). Maklum, pemda ikut berperan besar.

Selama ini para pengembang mengeluhkan kebijakan dan prosedur perizinan di daerah.

Maurin menambahkan, penyederhanaan perizinan pembangunan rumah murah ini berefek berganda. "Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun, tetapi nanti PAD akan didapatkan dari sumber yang lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×