Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas yang dapat dimanfaatkan para pelaku industri, tak terkecuali untuk industri daur ulang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan Bea Cukai memberikan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang memiliki beberapa bentuk yang dapat mencakup seluruh jenis industri. Khusus untuk industri daur ulang dapat memanfaatkan fasilitas kawasan daur ulang berikat (KDUB).
"Industri daur ulang memang dibedakan dengan industri pengolahan pada umumnya, karena proses pengolahan limbah memerlukan perhatian yang lebih dan berbeda, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang lingkungan hidup," ujar Encep dalam keterangan resminya, Rabu (10/1).
Berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2009 Jo. PP Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang dimaksud dengan KDUB ialah TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu.
Di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean, hingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Pemanfaatan Insentif Kepabeanan Tembus Rp 28,7 Triliun Sepanjang 2023
Skema bisnis KDUB adalah perusahaan dapat memperoleh keuntungan dari limbah-limbah yang dilakukan proses daur ulang menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.
"Untuk saat ini, belum ada perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KDUB. Padahal, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal dan fasilitas nonfiskal kepada perusahaan yang ditetapkan sebagai KDUB," terangnya.
Untuk fasilitas fiskal, terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean (barang asal impor) ke KDUB, maka diberikan penangguhan bea masuk (BM) dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Lalu, barang yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke KDUB, akan diberikan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Adapun terhadap pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) atau barang asal lokal ke KDUB, maka tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM.
"Pemberian fasilitas fiskal dari Bea Cukai diharapkan dapat menurunkan cost production sehingga perusahaan dapat meningkatkan produksi. Selain mendapatkan keuntungan dari produk hasil daur ulang, kegiatan daur ulang tersebut dapat mengurangi limbah-limbah yang mencemari lingkungan," kata Encep.
Sementara itu, fasilitas nonfiskal yang diberikan Bea Cukai antara lain pemberitahuan pabean terotomasi, pemeriksaan pabean di lokasi perusahaan, subkontrak perusahaan, pengawasan berbasis IT inventory dan CCTV online, ketentuan tata niaga impor (pembatasan) ditangguhkan, dan perlakuan tertentu lainnya sesuai ketentuan.
Atas adanya fasilitas KDUB ini diharapkan perusahaan-perusahaan daur ulang mampu meningkatkan proses produksinya, sehingga limbah-limbah tersebut dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien menjadi produk baru yang memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penghapusan Piutang Kepabeanan dan Cukai
Selain manfaat ekonomi, dengan semakin berkembangnya industri daur ulang maka semakin banyak pula limbah yang mencemari lingkungan didaur ulang, sehingga kelestarian alam pun akan senantiasa terjaga.
"Apalagi melihat banyaknya industri di Indonesia yang pada saat proses produksinya menghasilkan limbah-limbah yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh industri daur ulang. Selain itu, sudah ada benchmark terkait kebijakan-kebijakan yang mengatur khusus tentang industri daur ulang, seperti di Belanda, Jepang, China, dan lainnya," imbuh Encep.
Namun, Encep mengakui karena belum adanya benchmark industri pengolahan limbah di dalam negeri yang dapat memanfaatkan fasilitas KDUB, maka pola pengawasan yang harus dilakukan masih belum teridentifikasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan kementerian yang menangani lingkungan hidup untuk melakukan identifikasi dan mitigasi risiko pola pengawasan yang harus dilakukan pada KDUB.
"Pemberian fasilitas fiskal dan nonfiskal dari Bea Cukai diharapkan mampu membantu perusahaan-perusahaan daur ulang untuk dapat melakukan pengolahan limbah dengan efektif dan efisien," kata Encep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News