Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menilai, bahwa adanya ketentuan kemitraan yang dilakukan oleh usaha besar dengan UMKM memiliki peluang meningkat pasar UMKM lebih besar lagi. Adanya kemitraan tersebut terdapat dalam omnibus law cipta kerja klaster UMKM dan Koperasi.
Namun Iksan menambahkan bahwa saat ini memang belum dijelaskan secara rinci bagaimana ketentuan dari UMKM yang dapat bermitra dengan usaha besar nantinya. Ikhsan menekankan adanya kemitraan antara usaha besar dan UMKM nantinya harus digawangi atau didampingi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelaksanaan secara teknisnya.
"Menurut saya yang diatur dalam omnibus law terbuka peluang pasar UMKM daerah untuk bersinergi atau bekerja sama bermitra dengan para usaha besar atau investor, tentu harus digawangi atau didampingi secara teknis oleh BKPM" jelas Iksan kepada Kontan.co.id pada Minggu (11/10).
Baca Juga: Emiten semen diproyeksi akan kecipratan untung RUU Cipta Kerja
Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat memperluas pasar produk dan jasa dari UMKM. Dimana Ikhsan menerangkan bahwa dahulu investor yang menentukan sendiri siapa yang akan digandeng dalam bekerja sama. Dengan adanya aturan tersebut maka dinilai mampu membuka kesempatan bagi UMKM lebih lebar lagi.
"Menurut kami sangat besar peluangnya bagi UMKM, dulu sebelum diatur di omnibus law ya suka-suka investor aja nyari sendiri mitra usaha kecilnya. Sekarang menurut saya sangat baik misal BKPM turut serta perhatikan kemitraan itu fasilitasi kemitraan tersebut. Nah ini sedang kami laksanakan dengan BPKM," imbuhnya.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menerangkan bahwa untuk detil mengenai aturan dan teknis dari kemitraan UMKM dengan usaha besar nantinya akan dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Minggu depan rencananya pihaknya akan mengundang stakeholder guna membahas dan meminta masukan bagi RPP tersebut.
Teten menambahkan dengan aturan kemitraan tersebut memberikan peluang UMKM naik kelas semakin besar. Kemitraan nantinya dapat memperluas akses market UMKM.
Kemitraan antara UMKM dan usaha besar nantinya dapat berupa misalnya, usaha besar mampu menjadi off taker dari produk UMKM, kemudian bisa juga UMKM menjadi pemasok dari bahan baku atau barang setengah jadi dari usaha besar.
Baca Juga: UU Cipta Kerja dongkrak investasi sektor padat karya? Begini kata ekonom
"Mereka [UMKM] bisa belajar banyak terutama mengubah mindset bisnisnya, banyak transfer pengetahuan nah bentuknya seperti apa ini yang yang paling ideal itu ada banyak salah satunya misalnya usaha besar bisa jadi offtaker daripada produk UMKM. Bagaimana mereka dari kerjasama mulai dari perencanaan produksi. Kerjasama ini kan jaminan untuk bisa cari pembiayaan juga," jelas Teten.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menambahkan, pada intinya diharapkan nantinya kerjasama antara UMKM dengan usaha besar bukan hanya bersifat charity seperti yang sebelum-sebelumnya. Dimana kerjasama keduanya disebut Rully dapat berupa dari hulu maupun hilir. "Kita berangkat dari makna sebenarnya dari kemitraan bisa hulu ataupun ke hilir bukan hubungan lagi sifatnya charity. Beberapa kasus menarik misal koperasi di Sukabumi bisa kerjasama dengan Toyota pasok spare part ini bisa keuntungan kedua belah pihak," jelas Rully.
Rully menekankan yang terpenting ialah bagaimana usaha besar dan UMKM disini berperan saling menguatkan satu sama lain. "Bagaimana kedua kelompok [usaha besar dan UMKM] ini saling menguatkan satu sama lain," ujarnya.
Selanjutnya: Omnibus law UU Cipta Kerja ciptakan masalah baru bidang pertanahan bernama Bank Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News