kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,60   5,14   0.56%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelonggaran pajak properti mewah tidak berdampak signfikan ke pasar tahun depan


Jumat, 19 Oktober 2018 / 20:11 WIB
Pelonggaran pajak properti mewah tidak berdampak signfikan ke pasar tahun depan
ILUSTRASI. Proyek Properti


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana melonggarkan pajak barang mewah atas properti demi mengurangi beban biaya perusahaan pengembang. Namun, insentif pajak diperkirakan tak serta merta mendorong sektor properti lantaran kondisi yang lesu berkepanjangan saat ini.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan rencana pelonggaran ini sejatinya telah disuarakan beberapa tahun lalu pada pemerintah.

"Dulu kami lihat pasar lagi bagus jadi jangan terlalu diketatkan. Sekarang pasar properti lemah, jadi agak terlambat insentifnya," kata Ali kepada Kontan, Jumat (19/10).

Jika wacana pemerintah tersebut terealisasi, tentu akan ada dampak namun tidak begitu signifikan. Pasalnya, selain pasar properti yang lesu, saat ini investor maupun pembeli cenderung mengambil sikap wait and see jelang tahun politik 2019.

"Untuk tahun depan, pajak tidak jadi pertimbangan utama pasar. Lebih ke faktor psikologis pertimbangannya," lanjut Ali. Namun, kebijakan ini kemungkinan bisa menjadi trigger padi pasar, terutama menengah ke atas, pasca berlalunya tahun politik di akhir 2019 mendatang.

Adapun, Ali sendiri tak sepakat jika pemerintah hendak menghapus total pajak barang mewah terhadap properti. Ia menilai, tetap harus ada perbedaan dalam hal pajak antara properti biasa dengan properti yang tergolong mewah.

"Ya tapi jangan terlalu tinggi nilainya seperti sekarang 20%, di bawah itu lah. Atau bentuknya pajak progresif mungkin," kata Ali.

Soal efektivitas kebijakan pelonggaran pajak ini nantinya, Ali masih ragu. Sebab, kondisi pasar saat ini antara permasalahan pajak dan keadaan pasar yang memang masih stagnan.

Toh, Ali melihat berdasarkan data pasar, sejatinya kontribusi pajak barang mewah dari properti cenderung kecil. "Apartemen di Jakarta saja di bawah 5% yang kena PPnBM, kalau tidak salah cuma sekitar 3%," ujar dia.

Meski begitu, ia berharap pemerintah tetap serius menggarap wacana ini sehingga pasar properti bisa perlahan bangkit sesuai tujuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×