kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pelemahan Daya Beli Masyarakat Pengaruhi Penerimaan Pajak pada Januari 2024


Minggu, 25 Februari 2024 / 19:21 WIB
Pelemahan Daya Beli Masyarakat Pengaruhi Penerimaan Pajak pada Januari 2024
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelemahan daya beli masyarakat turut mempengaruhi penerimaan pajak pada Januari 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2024 sebesar Rp 149,25 triliun. Angka ini setara 7,50% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 8% year on year (YoY). Padahal, pada Januari 2023, realisasi penerimaan pajak masih tumbuh 6,4% YoY.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak pada Januari 2024, yakni mencapai 23,9% terhadap total penerimaan pajak.

Hanya saja, terjadi penurunan yang signifikan sekitar 8%. Hal ini menandakan bahwa basis PPN DN berupa transaksi penyerahan barang/jasa di dalam negeri mengalami penurunan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi Pada Januari 2024, Ini Penyebabnya

"Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan harga-harga barang yang dibutuhkan masyarakat banyak," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (25/2).

Prianto bilang, penurunan PPN DN tersebut belum diimbangi dengan peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 di Januari 2024 sebesar 5,2% dari periode Januari 2023.

"Peningkatan tersebut dikarenakan penyerapan tenaga kerja meningkat sehingga basis PPh 21 secara otomatis meningkat," katanya. 

Kondisi tersebut mencerminkan bahwa penyerapan tenaga kerja di Indonesia belum maksimal sehingga upah atau penghasilan yang diterima oleh karyawan belum mampu mengompensasi kenaikan harga-harga barang dan jasa.

Baca Juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Insentif PPN DTP Perumahan Terbit

Sebagai catatan, realisasi penerimaan PPh 21 pada Januari 2024 tercatat sebesar Rp 28,3 triliun, atau meningkat dibandingkan Januari 2023 sebesar Rp 22,29 triliun.

Sebaliknya, realisasi penerimaan PPN DN pada Januari 2024 sebesar Rp 35,6 triliun, atau menurun dibandingkan Januari 2024 sebesar Rp 51,41 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×