kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Pelaporan ke PPATK terganjal aturan teknis


Senin, 01 Agustus 2016 / 22:24 WIB
Pelaporan ke PPATK terganjal aturan teknis


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa keuangan, penyedia barang jasa, dan profesional sampai saat ini masih terganjal. Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan waktu untuk secara penuh memberlakukan kewajiban tersebut.

Waktu tersebut diperlukan untuk membuat aturan teknis pelaksanaan kewajiban tersebut. Menurut Agus, saat ini pihaknya tengah membahas aturan teknis berupa peraturan kepala PPATK terkait pelaksanaan kewajiban tersebut.

Saat ini peraturan tersebut tengah dalam proses finalisasi. "Poinnya, aturan tersebut dibuat untuk mengatur SOP dan teknis pelaksanaan," katanya kepada Kontan Senin (1/8).

Selain membutuhkan aturan teknis, Agus mengatakan, penerapan kewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan juga membutuhkan uji coba. Uji coba ini dilakukan agar nantinya penerappan kewajiban tersebut bisa memberikan manfaat optimal.

"Rencananya akan dilakukan Oktober ini kick off pelaporan untuk semua pihak pelapor tanpa dikenakan sanksi hanya mengedeankan pembinaan selama enam bulan," katanya.

Pemerintah melalui PP No. 43 Tahun 2015 memberlakukan kewajiban lapor atas transaksi keuangan yang mencurigakan kepada sejumlah pihak. Pertama, penyedia jasa keuangan, seperti; bank, dana pensiun, hingga perusahaan pengiriman uang.

Kedua, penyedia barang atau jasa, seperti; pengembang properti, diler kendaraan bermotor, toko emas dan permata hingga balai lelang. Ketiga, penyedia jasa keuangan lainnya, seperti; modal ventura, koperasi hingga lembaga pembiayaan ekspor.

Keempat, profesional, seperti; advokat, notaris, akuntan, hingga perencana keuangan. Agus mengatakan, kewajiban tersebut dibuat salah satunya untuk mempersempit ruang gerak praktik pencucian uang di bidang usaha dan profesi yang diatur dalam pp tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×