kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pelapor beras plastik tak akan dipidanakan


Kamis, 28 Mei 2015 / 20:20 WIB
Pelapor beras plastik tak akan dipidanakan
ILUSTRASI. Pemerintah akan menambah jumlah penerima Bantuan Pangan mulai Januari 2024 sebanyak 8%. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan memastikan, polisi tidak akan memperkarakan Dewi Septiani, pelapor beras diduga berbahan plastik. Menurut dia, Dewi tidak bersalah.

"Dia bukan penebar isu. Pelapor beras plastik, Ibu Dewi, enggak salah. Enggak dipidana," ujar Anton di Kantor Divisi Humas Polri, Kamis (28/5).

Anton menambahkan, Dewi justru bertindak benar ketika menemukan sesuatu yang tak biasa pada beras yang dibelinya meskipun setelah diteliti di Pusat laboratorium Forensik Polri tidak ditemukan kandungan plastik pada beras itu.

"Aksi kritis seperti itu harus diapresiasi. Siapa tahu benar kan. Ternyata, tukang bubur justru lebih kritis kan," ujar Anton.

Ia juga mengapresiasi jajarannya yang bergerak cepat untuk memastikan kebenaran beras plastik tersebut. Anton pun meminta publik untuk tidak saling menyalahkan atas polemik kemunculan beras plastik tersebut. Penelitian Puslabfor telah memastikan bahwa beras plastik tidak ada sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Kasus beras plastik ini berawal dari tindakan jajaran Kepolisian Sektor Bantargebang, Bekasi, menutup sebuah toko yang diduga menjual beras sintetis kepada Dewi Septiani, penjual bubur di Mutiara Gading Timur. Penutupan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Dewi dan juga kabar yang beredar di media sosial soal peredaran beras sintetis di Bekasi.

Selain menutup toko, polisi juga mengambil sampel beberapa karung beras untuk diuji di laboratorium. Penelitian Puslabfor Mabes Polri menyimpulkan bahwa tidak ada bahan plastik pada sampel beras tersebut. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×