kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelantikan Ahok di Istana tanpa dihadiri KMP


Rabu, 19 November 2014 / 14:36 WIB
Pelantikan Ahok di Istana tanpa dihadiri KMP
ILUSTRASI. Pengunjung berkesempatan mencoba perhiasan gelang emas dalam acara pembukaan Hartadinata Abadi Store di Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022).(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perwakilan dari Koalisi Merah Putih sama sekali tidak hadir dalam acara pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta di istana kepresidenan, Rabu (19/11). Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang datang hanya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Para wakil Ketua DPRD DKI Jakarta seperti Triwisaksana (PKS), Ferriyal Sofyan (Partai Demokrat), M Taufik (Gerindra) tak terlihat meski termasuk dalam tamu yang diundang dalam pelantikan kali ini. Tak hanya jajaran KMP di DPRD DKI Jakarta, pelantikan Ahok juga tak diikuti oleh KMP di Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tampak hanya ada Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang yang merupakan perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah yang hadir dalam pelantikan. Ketidakhadiran KMP dalam pelantikan Ahok ini semakin menguatkan perseteruan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang mendukung pelantikan Ahok.

KMP sebelumnya menentang pelantikan Ahok. Kubu KMP menilai pengajuan nama Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta harus menunggu pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

Atas keberatan KMP itu, Prasetyo mengaku tidak ada dasarnya meminta pertimbangan ke MA.

"Ahok ini kan bukan tersangka kasus hukum, jadi buat apa menunggu MA? Dan pengangkatan Ahok ini sudah sesuai dengan Perppu Pilkada nomor 1 tahun 2014 bahwa untuk mengisi kekosongan gubernur, maka Wakil Gubernur yang diangkat," kata Prasetyo.

Menurut dia, tidak ada persoalan sama sekali dalam pengangkatan Ahok. "Yang ada masalah pribadi dibawa-bawa ke politik," tukasnya. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×