kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Pelaku Usaha Sambut Positif Pencabutan PPKM


Jumat, 30 Desember 2022 / 19:28 WIB
Pelaku Usaha Sambut Positif Pencabutan PPKM
Suasana pusat perkantoran setelah pemerintah mengumumkan pencabutan status PPKM di kawan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pelaku Usaha Sambut Positif Pencabutan PPKM.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Badan Analisa Informasi dan Kebijakan (BAIK) Kadin memproyeksikan sektor ini akan tumbuh sebesar 4,4-4,8% di 2023. Pariwisata juga terlihat berada di jalur positif.

Wisatawan mancanegara dan domestik telah bebas bepergian di Indonesia, hal ini mendorong peningkatan sektor akomodasi, makanan, dan minuman. Kadin memproyeksikan pertumbuhan sektor ini bisa mencapai 4,2% di 2023.

Pandemi Covid-19 telah memberikan peringatan bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia akan pentingnya penguatan ketahanan di bidang kesehatan.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Pembiayaan untuk Penanganan Pasien Covid-19 akan Dievaluasi

Sektor kesehatan masih memiliki potensi untuk terus berkembang dengan penekanan lebih besar pada tindakan pencegahan seperti vaksin, perawatan jarak jauh (telemed), dan penggunaan teknologi untuk deteksi dini penyakit. Industri farmasi dan alat kesehatan juga diprediksi terus berkembang di 2023.

Meskipun PPKM sudah ditiadakan, mindset masyarakat sudah banyak berubah. Kesadaran masyarakat akan kesehatan jauh lebih meningkat dari sebelum pandemi dan mereka cenderung lebih mandiri dalam mendeteksi gejala Covid menggunakan PCR ataupun antigen dan mencari pengobatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×