kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

PPKM Dicabut, Pembiayaan untuk Penanganan Pasien Covid-19 akan Dievaluasi


Jumat, 30 Desember 2022 / 17:39 WIB
ILUSTRASI. Pasca pencabutan kebijakan PPKM, ke depanya pembiayaan penanganan pasien Covid-19 juga akan dievaluasi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut mulai Jumat (30/12). Pasca pencabutan kebijakan PPKM, ke depanya pembiayaan penanganan pasien Covid-19 juga akan dievaluasi. 

"Secara bertahap akan kita evaluasi, tapi sekarang masih berlaku," kata Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (30/12). 

Budi bilang, jika sebelumnya segala penyakit yang berhubungan dengan Covid-19 digratiskan, nantinya secara bertahap pelayanan tersebut akan ditinjau kembali. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Vaksinasi, Bansos hingga Insentif Pajak Dilanjutkan

Dia mencontohkan, misalkan ada pasien dengan riwayat jantung yang ternyata positif Covid-19, maka nantinya mekanisme pembayarannya akan dievaluasi dan tidak sepenuhnya digratiskan. 

"Jadi kalau masih ada yang sakit masih kita tanggung tapi akan segera direview. Kalau dulu semua penyakit, asalkan (terpapar) Covid kan ditanggung," jelas Budi. 

Ia juga mengatakan, nantinya mekanisme pembiayaan Covid-19 mungkin akan disamakan dengan penyakit lainya. Sehingga pembayarannya bisa menggunakan BPJS, asuransi swasta maupun mandiri. 

"Mungkin ke depan seperti itu," tutur Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×