kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

PPKM Dicabut, Pembiayaan untuk Penanganan Pasien Covid-19 akan Dievaluasi


Jumat, 30 Desember 2022 / 17:39 WIB
PPKM Dicabut, Pembiayaan untuk Penanganan Pasien Covid-19 akan Dievaluasi
ILUSTRASI. Pasca pencabutan kebijakan PPKM, ke depanya pembiayaan penanganan pasien Covid-19 juga akan dievaluasi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut mulai Jumat (30/12). Pasca pencabutan kebijakan PPKM, ke depanya pembiayaan penanganan pasien Covid-19 juga akan dievaluasi. 

"Secara bertahap akan kita evaluasi, tapi sekarang masih berlaku," kata Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (30/12). 

Budi bilang, jika sebelumnya segala penyakit yang berhubungan dengan Covid-19 digratiskan, nantinya secara bertahap pelayanan tersebut akan ditinjau kembali. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Vaksinasi, Bansos hingga Insentif Pajak Dilanjutkan

Dia mencontohkan, misalkan ada pasien dengan riwayat jantung yang ternyata positif Covid-19, maka nantinya mekanisme pembayarannya akan dievaluasi dan tidak sepenuhnya digratiskan. 

"Jadi kalau masih ada yang sakit masih kita tanggung tapi akan segera direview. Kalau dulu semua penyakit, asalkan (terpapar) Covid kan ditanggung," jelas Budi. 

Ia juga mengatakan, nantinya mekanisme pembiayaan Covid-19 mungkin akan disamakan dengan penyakit lainya. Sehingga pembayarannya bisa menggunakan BPJS, asuransi swasta maupun mandiri. 

"Mungkin ke depan seperti itu," tutur Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×