Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kebijakan pemerintah dalam mendorong percepatan realisasi investasi nasional diapresiasi berbagai pihak. Mulai dari penerbitan Undang-undang Ciptaker hingga keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi (Satgas Investasi).
Keberadaan satgas yang diketuai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tersebut semakin kuat dengan keberadaan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun tugas Satgas Investasi di antaranya yaitu memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat dan/atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Baca Juga: Target realisasi investasi 2022 melonjak Rp 1.200 triliun, Bahlil: Butuh pelumas
Selain itu, satgas ini juga mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.
Sejak terbit akhir tahun lalu, pemerintah memang bergerak cepat menyusun perangkat pendukung Omnibus Law ini. Mulai dari menyusun sejumlah regulasi turunannya, hingga mentransformasikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, langkah pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperbaiki iklim investasi ini sudah berada pada jalur yang benar.