kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.737   32,00   0,19%
  • IDX 8.649   -28,27   -0,33%
  • KOMPAS100 1.189   -0,24   -0,02%
  • LQ45 856   3,44   0,40%
  • ISSI 308   -2,20   -0,71%
  • IDX30 440   2,70   0,62%
  • IDXHIDIV20 512   5,49   1,08%
  • IDX80 134   0,18   0,13%
  • IDXV30 139   0,06   0,04%
  • IDXQ30 140   1,15   0,82%

Pelaku UMKM sebut syarat NPWP untuk dapat subsidi bunga kredit jebakan batman


Rabu, 01 Juli 2020 / 19:19 WIB
Pelaku UMKM sebut syarat NPWP untuk dapat subsidi bunga kredit jebakan batman
ILUSTRASI. UMKM binaan SIG sedang memproduksi masker.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan subsidi bunga kredit bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Beleid tersebut, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang berlaku mulai 5 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Kemenkop UKM gandeng Perbarindo percepat penyaluran anggaran PEN bagi UMKM

Adapun salah satu ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 8 PMK ini, disebutkan bahwa calon debitur yang bisa mendapatkan subsidi bunga atau subsidi margin haruslah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pelaku UMKM yang membayar pajak diperkirakan bisa meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×