Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, hingga saat ini, polisi sudah menindak pelaku pembakaran hutan. Jumlahnya mencapai 41 tindakan, dan ada beberapa warga negara asing yang terlibat.
“Kebanyakan ada yang dari Malaysia dan Singapura,” ujar Agung, di Kantor Presiden, Kamis (27/2/2014).
Namun, Agung tak menyebut berapa jumlah warga Malaysia dan Singapura yang terlibat.
“Dari 41 penindakan hukum ini oleh kepolisian, hampir 23 bahkan 25 sudah tersangka. Dan di antaranya sudah diproses di pengadilan dengan hukuman standar 8 tahun penjara. Ada yang dicekal, ada yang kemudian sedang diproses perdatanya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa pelaku itu ada yang terkait dengan perusahaan. Namun, dia mengaku belum mendapatkan daftar perusahaan mana saja yang terlibat.
Ke depannya, Agung berharap penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan juga harus menyertakan denda ganti rugi. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. Terkait dengan kemungkinan pencabutan izin operasi terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan, Agung tak mau berspekulasi.
“Kami serahkan kepada urusan hukum. Tapi kami juga berpandangan bahwa jangan sampai menimbulkan masalah PHK nanti. Yang paling bertanggung jawab itu yang dihukum,” katanya.
Pemerintah, lanjut Agung, memperhatikan secara khusus perkembangan situasi sembilan provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan di antaranya, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Sumatera Utara. Provinsi-provinsi ini memiliki titik api yang cukup banyak. Memasuki masa kemarau kering, yang mulai terjadi pada bulan April, Agung mengatakan, pemerintah mulai menyiapkan langkah seperti pengeboman air di udara dan pemadam melalui jalur darat.
Untuk pengeboman air, pemerintah akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara. Namun, apabila pesawat milik TNI AU tidak cukup, maka pemerintah akan menyewa pesawat lain yang lebih besar dari pihak swasta. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News