Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Aparat penegak hukum untuk diberikan ruang lebih untuk menjatuhkan hukum yang seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual anak.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5) ini.
"Kejahatan seksual terhadap anak telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena ini mengancam dan membahayakan jiwa anak," katanya dalam konferensi pers di Istana Negara.
Menurut Jokowi terbitnya Perppu Nomor 1/2016 bertujuan untuk mengatasi genting persoalan kejahatan seksual anak. Dia bilang, saat ini kasus tersebut makin meningkat secara signifikan.
Adapun hukuman pemberatan yang diatur dalam beleid baru ini yakni, penambahan sepertiga dari ancaman pidana, hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, dimasukkan juga klausul tambahan hukuman pidana berupa pengumuman identitas pelaku kejahatan, hukuman kebiri kimia, serta pemasangan alat deteksi elektronik pada pelaku kejahatan.
"Penambahan pasal-pasal tersebut, akan memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tutur Jokowi.
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan, Perppu Nomor 1/2016 ini sudah berlaku sejak Rabu ini. "Ini sudah berlaku, tapi nanti akan kami kirimkan ke DPR RI untuk disahkan," kata dia.
Menurutnya, hadirnya perppu ini diharapkan mendapatkan respon positif dari seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian, perppu ini dapat ditingkatkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News