kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Pekerja Perempuan Sambut Baik Aturan Cuti Melahirkan pada UU KIA


Rabu, 05 Juni 2024 / 10:36 WIB
Pekerja Perempuan Sambut Baik Aturan Cuti Melahirkan pada UU KIA
ILUSTRASI. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19, Selasa (4/6).

Pada Pasal 4 ayat (3) UU KIA mengatur hak cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi-kondisi khusus yang dibuktikan dengan keterangan medis.

UU KIA juga mengatur hak cuti suami mendampingi istri melahirkan sekurang-kurangnya selama 2 hari atau ditambah 3 hari selanjutnya sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat bilang, pihaknya menyambut baik pengesahan UU KIA menjadi undang-undang. 

Baca Juga: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Tetap Digaji

"Kami menyambut baik telah disahkannya undang-undang KIA ini. Bagi kami para pekerja perempuan, tentu ini kabar yang gembira ya," kata Mirah kepada Kontan, Rabu (5/6). 

Menurutnya, UU KIA dapat menjadi pijakan awal dalam mewujudkan generasi yang bermutu, berkualitas, dan unggul. 

Maka, dia berharap, penerapan UU KIA perlu terlebih dahulu membangun dialog antara pekerja dan pengusaha agar tercipta kesepahaman untuk mengatur sistem penerapan UU ini terlebih perihal cuti melahirkan. 

Mirah menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada reaksi dari pemberi kerja yang berdampak kepada pekerja perempuan misalnya tidak lagi merekrut pekerja perempuan maupun lebih mudah menjatuhkan PHK.

"Pengusaha harus fair juga, ketika Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law mereka secara total kan melaksanakan ini, tapi ketika ada undang-undang KIA kenapa mereka melakukan protes, kenapa mereka melakukan keberatan," tegas Mirah. 

Baca Juga: Sah, Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan, Ini Perhitungan Gajinya

Kata Mirah, pengusaha tidak perlu takut produktivitas akan menurun oleh karena aturan ini. 

Selayaknya negara-negara barat dan Asia yang sudah menerapkan cuti melahirkan panjang, dia yakin bahwa penerapan UU KIA malah dapat meningkatkan produktivitas dan omset perusahaan.

"Jadi gak usah khawatir ketika (cuti melahirkan) ini diberikan, produktivitas perusahaan menurun, omset perusahaan menurun. Enggak kaya gitu," katanya. 

"Jangan terlalu berlebihan, ketika disamakan bahwa ini diterapkan produktivitas menurun, lalu omset menurun. Insyaallah tidak terjadi," tambahnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×