Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Cuti Melahirkan 6 Bulan -Jakarta. Kabar gembira untuk ibu bekerja. Pemerintah memberikan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Selama ini, cuti melahirkan hanya berlaku 3 bulan. Pemberian cuti melahirkan 6 bulan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Diberitakan Kompas.com, pengesahan RUU KIA menjadi UU pada Selasa (4/6). Namun, pemberlakuan cuti melahirkan 6 bulan masih menunggu aturan turunan seperti peraturan pemerintah hingga peraturan menteri terkait.
Cuti melahirkan itu diatur dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4. Berikut hal Ibu yang bekerja jika melahirkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Baca Juga: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dan Tetap Digaji
Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut.
Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU KIA bisa disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hasilnya, semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Hanya PKS yang menyetujui dengan catatan.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Setuju," seru anggota DPR.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan
Gaji cuti melahirkan 6 bulan
Kemudian, hak lain yang dijamin UU tersebut adalah pemberian gaji jika seorang ibu akhirnya menjalankan cutinya selama 6 bulan. Dilansir dari Kompas.com, gaji saat cuti melahirkan 6 bulan diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
Ada tiga ketentuan pembayaran gaji untuk ibu yang menjalankan cuti 6 bulan yaitu:
a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca Juga: Pekerja Perempuan Sambut Baik Aturan Cuti Melahirkan pada UU KIA
Adapun cuti 3 bulan tambahan hanya diperuntukan untuk ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5). Terdapat dua kondisi khusus, pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News