kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja mengundurkan diri akan dapat pesangon seperti kena PHK?


Rabu, 14 Oktober 2020 / 10:30 WIB
Pekerja mengundurkan diri akan dapat pesangon seperti kena PHK?


Reporter: Abdul Basith Bardan, Barly Haliem, Khomarul Hidayat, Lidya Yuniartha, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

Dosen dan Praktisi Hukum Bisnis Michael Hadylaya mengatakan, meski berpotensi memicu polemik, ketentuan soal pengunduran diri pekerja sebagai PHK ini tentu baik bagi pekerja karena mendapatkan insentif yang jauh lebih besar.

Ini sekaligus membuat pemberi kerja harus memikirkan baik-baik cara menjaga pekerja agar tidak mengundurkan diri.

Ia melihat, hak pekerja yang mengundurkan diri ini terbuka diatur di PP.

Demikian pula dengan pekerja yang di-PHK karena alasan tindak pidana/pelanggaran, kata Michael, tersirat di UU Cipta Kerja, mereka potensial pendapatkan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. "Karena itu, aturan yang bersifat umum ini perlu diperjelas di aturan pelaksananya," ujar Michael.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan UU Cipta Kerja tersebut belum sesuai dengan tuntutan buruh.

"Belum sesuai. Yang kita inginkan upah sektoral ada, alih daya jangan meluas, kontrak harus ada batasan dan terkait pesangon yang nilainya dikurangi," terang Elly kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Khusus mengenai pesangon, KSBSI menolak ketentuan di UU Cipta Kerja karena tidak adanya kejelasan alasan mengenai turunnya pesangon dari 32 kali upah  menjadi 25 kali upah, dimana ada 19 dari pengusaha dan 6 dari pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, naskah UU Cipta Kerja akan dikirim ke Presiden Jokowi pada Rabu (14/10).

Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja setelah rapat paripurna pada 5 oktober, untuk mengirimkan naskah UU Cipta Kerja kepada presiden.

Ia juga mengklarifikasi soal jumlah halaman draf UU Cipta Kerja. Azis memastikan jumlah naskah UU Cipta Kerja sebanyak 812 halaman.

Azis menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas. Saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa. Sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.

"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," jelas Azis.

Selanjutnya: Ini Perlindungan Buat Pekerja Berdasarkan Omnibus Law Cipta Kerja Versi Resmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×