kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pekerja di luar negeri bakal terlindungi


Kamis, 29 September 2016 / 16:34 WIB
Pekerja di luar negeri bakal terlindungi


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPLN) dikebut. Targetnya, akhir tahun ini RUU tersebut dapat segera disahkan.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mengatakan, isi RUU RPLN menitik beratkan pada perlindungan dan keamanan pekerja Indonesia di luar negeri. "Yang saat ini masih belum ada payung hukum untuk melindunginya," kata Dede, Kamis (29/9).

Komisi IX DPR dan Pemerintah telah menyetujui sebanyak 380 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja). DIM tersebut berisi tentang perlindungan pekerja pada saat pra pengiriman, penempatan serta purnakerja.

Beberapa poin penting yang ada dalam DIM RUU PPLN adalah peran negara dalam menyediakan kesempatan kerja dan pelatihan bagi warga. Selain itu pemerintah juga harus memberikan jaminan bagi pekerja yang bekerja di luar negeri.

Oleh karena itu, dalam rancangan beleid ini, pemerintah akan mengalokasikan dana khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menciptakan lulusan pendidikan vokasi yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dari sisi perlindungan bagi pekerja, pemerintan akan diwajibkan untuk memberikan jaminan berupa asuransi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "BPJS nanti dapat bekerja sama dengan asuransi di mana pekerja bekerja. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab," kata Dede.

Selama ini banyak kasus yang mengakibatkan pekerja di luar negeri menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia. RUU PPLN bukan hanya memberikan perlindungan dan keamanan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU ini. Meski demikian, pihaknya meminta waktu sekitar dua minggu sebelum ada pembahasan di tingkat Panja. "Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan pekerja di luar negeri," kata Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×