kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha menolak RUU kewajiban sosial


Kamis, 08 September 2016 / 11:43 WIB
Pengusaha menolak RUU kewajiban sosial


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewajiban Sosial Perusahaan atau Social Corporate Responsibility (CSR)  di Dewan Perwakilan Rakyat nampaknya bakal tersendat. Pengusaha menolak isi RUU Kewajiban Sosial Perusahaan tersebut.  

Tak pelak, target RUU yang merupakan inisiatif parlemen untuk menyelesaikan beleid kewajiban sosial perusahaan ini pada Oktober tahun ini terancam gagal. "Tak perlu membuat UU baru, nanti tumpang tindih dengan aturan yang ada, " tandas Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia di rapat pembahasan RUU CSR,  Rabu (7/9). 

Mewakili pengusaha, Ade  bilang, aturan kewajiban sosial perusahaan sudah ada dalam UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Makanya, pengusaha minta parlemen mengurungkan niatnya membuat UU baru yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan. 

Revisi UU Perseroan Terbatas cukup disediakan pasal yang menyatakan kegiatan tanggung jawab sosial diatur dalam aturan turunan. Dalam revisi, DPR tak perlu menetapkan  besaran dana atau prosentase untuk kegiatan CSR. "Besaran CSR lebih baik disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ujar dia.   

Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana menambahkan, di Indonesia sudah terlalu banyak kebijakan yang ujungnya memberatkan kalangan pengusaha. Salah satunya aturan tentang CSR. Aturan seperti inilah yang membuat investor enggan berinvestasi.

Anggota komisi VIII DPR, Hamka Haq mengaku akan menampung masukan dari para pengusaha. Apalagi, aturan ini masih belum final dan baru dibahas ditingkat Panitia Kerja (Panja). Hanya, "Semangat aturan ini agar kesejahteraan masyarakat sekitar meningkat. Tak hanya dinikmati sendiri oleh perusahaan," kata dia.

DPR berjanji aturan kewajiban sosial kelak bisa diterima oleh seluruh pemangku kepentingan. Makanya, pembahasannya melibatkan semua pihak. Hanya, dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang akan diwajibkan adalah 2% hingga 3% dari keuntungan perusahaan. 

Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta minta DPR melibatkan dan memperhatikan keluhan pengusaha agar kebijakan tentang CSR diterima semua pihak. 

KEIN menilai inisiatif DPR yang ingin memperjelas ketentuan tentang CSR ini perlu mendapat dukungan. Pasalnya, "Aturan detail tentang CSR di UU Perseroan Terbatas belum detail. Harus didetailkan," kata Arif                  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×