kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekan depan, sidang Ahok boleh disiarkan live


Rabu, 05 April 2017 / 10:02 WIB
Pekan depan, sidang Ahok boleh disiarkan live


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta jaksa penuntut umun (JPU) mulai mencicil dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Pasalnya, pada sidang pekan depan, Selasa (11/4), diagendakan mendengar tuntutan jaksa terhadap Ahok.

"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan," ujar Dwiarso, dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Dwiarso menuturkan, sidang ke-18 nanti juga boleh disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi. Pasalnya, agenda sidang bukan berisi pembuktian. "Mulai tanggal 11 telah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ucapnya.

Jaksa pun mengatakan kesiapannya untuk menyusun tuntutan. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyusun tuntutan yang akan diberikan.

Seusai persidangan, Ahok juga mengatakan kesiapannya mendengar tuntutan dari jaksa. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Ahok akan menyiapkan pembelaannya.

"Kalau tuntutannya tanggal 11, kan hakim bilang tanggal 18 kan terlalu dekat sama pilkada, dia majukan ke tanggal 17. Berarti tanggal 17 kami akan pembelaan pleidoi," ujar Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×