kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Pejabat ESDM jadi tersangka baru kasus Jero Wacik


Jumat, 21 April 2017 / 21:50 WIB
Pejabat ESDM jadi tersangka baru kasus Jero Wacik


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemberantasan korupsi di kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) yang melibatkan eks menteri Jero Wacik dan anak buahnya, Waryono Karno ternyata belum berhenti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (21/4) menetapkan tersangka baru yaitu mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami (SU).

Sri diduga terlibat aktif dalam membantu Jero membuat kegiatan fiktif di Kesetjenan Kementerian ESDM, pada tahun anggaran 2012.

"SU bersama-sama Sekjen ESDM 2006-2013, Waryono Karno, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Kegiatan fiktif yang dimaksud diantaranya, kegiatan sosialisasi sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010 dan kegiatan perawatan Kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.

Menurut Febri, Sri diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sri disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara sebelumnya, pengadilan telah memvonis Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Waryono telah dioenjara 7 tahun, sementara Jero divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×