kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.599   46,00   0,26%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pejabat DKI tak penuhi panggilan terkait kasus UPS


Senin, 09 Maret 2015 / 15:17 WIB
ILUSTRASI. Pengunjung berada di mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021)ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Polda Metro Jaya memanggil seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) yaitu Alex Usman untuk memberikan keterangan soal proyek pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah di DKI Jakarta. Namun, hingga siang ini, Alex belum tampak di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Hari ini seharusnya tujuh (saksi yang diperiksa), tetapi sampai siang ini baru hadir enam, satu tidak hadir, yaitu AU (Alex Usman),” kata Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3).

Martinus menjelaskan, Alex merupakan salah satu saksi penting dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS. Sebab, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu adalah salah satu PPK dari proyek pengadaan UPS untuk 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya juga pernah meminta keterangan dari Alex soal pengadaan UPS. Namun, pemanggilan itu dilakukan saat kasus tersebut masih di tingkat penyelidikan.

Martinus menjelaskan, saat ini kasus ini sudah ke tahap penyidikan, artinya pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan dibuat ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, karena Alex tidak hadir, maka BAP tersebut belum dibuat.

Selain seorang PPK, Polda Metro Jaya juga memanggil sejumlah kepala sekolah untuk memberikan keaksian soal proyek pengadaan UPS tersebut. Mereka di antaranya berasal dari SMA 101, SMA 19, dan SMA 65. Serta dua lainnya yaitu dua pejabat hasil pemeriksa fisik barang di sekolah.

Polda Metro Jaya memulai penyelidikan kasus tersebut sejak 28 Januari 2015 lalu. Penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelidiki dokumen-dokumen terkait proyek pengadaan UPS, alat UPS, lokasi UPS. ( Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×