kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.886   61,00   0,38%
  • IDX 7.135   -26,24   -0,37%
  • KOMPAS100 1.093   -1,26   -0,12%
  • LQ45 868   -3,73   -0,43%
  • ISSI 216   0,03   0,01%
  • IDX30 444   -2,47   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -3,73   -0,69%
  • IDX80 125   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 133   -2,22   -1,64%
  • IDXQ30 148   -1,02   -0,68%

Pejabat Dilarang Kampanye dengan Fasilitas Negara


Minggu, 18 Januari 2009 / 09:07 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan Ketua KPK Antasari Azhar

Salah satu agenda rapat itu membahas aturan cuti bagi pejabat negara dan larangan memakai fasilitas negara dalam kampanye. "Akan diatur supaya tidak menggunakan fasilitas negara, nanti kena semprit," jelas Hatta Rajasa, sebelum rapat di kantor Presiden,Jumat (16/9).

Hatta mengatakan, dalam rapat itu juga akan dibuat suatu petunjuk pelaksanaan cuti pejabat negara yang akan berkampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×