kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Pejabat Dilarang Kampanye dengan Fasilitas Negara


Minggu, 18 Januari 2009 / 09:07 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan Ketua KPK Antasari Azhar

Salah satu agenda rapat itu membahas aturan cuti bagi pejabat negara dan larangan memakai fasilitas negara dalam kampanye. "Akan diatur supaya tidak menggunakan fasilitas negara, nanti kena semprit," jelas Hatta Rajasa, sebelum rapat di kantor Presiden,Jumat (16/9).

Hatta mengatakan, dalam rapat itu juga akan dibuat suatu petunjuk pelaksanaan cuti pejabat negara yang akan berkampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×