kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.658   -18,00   -0,10%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Pejabat Dilarang Kampanye dengan Fasilitas Negara


Minggu, 18 Januari 2009 / 09:07 WIB


Reporter: Hans Henricus

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan Ketua KPK Antasari Azhar

Salah satu agenda rapat itu membahas aturan cuti bagi pejabat negara dan larangan memakai fasilitas negara dalam kampanye. "Akan diatur supaya tidak menggunakan fasilitas negara, nanti kena semprit," jelas Hatta Rajasa, sebelum rapat di kantor Presiden,Jumat (16/9).

Hatta mengatakan, dalam rapat itu juga akan dibuat suatu petunjuk pelaksanaan cuti pejabat negara yang akan berkampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×