kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.810   15,00   0,09%
  • IDX 7.920   -409,88   -4,92%
  • KOMPAS100 1.105   -59,94   -5,14%
  • LQ45 803   -30,57   -3,67%
  • ISSI 279   -18,71   -6,28%
  • IDX30 421   -9,05   -2,11%
  • IDXHIDIV20 504   -5,33   -1,04%
  • IDX80 123   -6,08   -4,71%
  • IDXV30 136   -3,34   -2,40%
  • IDXQ30 137   -1,56   -1,13%

Pejabat Dilarang Kampanye dengan Fasilitas Negara


Minggu, 18 Januari 2009 / 09:07 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri sekretaris Negara Hatta Rajasa, dan Ketua KPK Antasari Azhar

Salah satu agenda rapat itu membahas aturan cuti bagi pejabat negara dan larangan memakai fasilitas negara dalam kampanye. "Akan diatur supaya tidak menggunakan fasilitas negara, nanti kena semprit," jelas Hatta Rajasa, sebelum rapat di kantor Presiden,Jumat (16/9).

Hatta mengatakan, dalam rapat itu juga akan dibuat suatu petunjuk pelaksanaan cuti pejabat negara yang akan berkampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×